Grab Klaim Potongan Komisi Ojol Cuma 20 Persen, Ini Rinciannya

Uzone.id — Salah satu tuntutan yang akan disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) pada unjuk rasa massal, Selasa, (20/05) adalah mengenai kesejahteraan para mitra dimana mereka meminta platform ride hailing untuk mengatur kembali potongan komisi yang ditetapkan.
Mereka meminta platform ride hailing seperti Grab, Gojek, Maxim, InDrive dan platform lainnya untuk menurunkan potongan komisi ojek online menjadi 10 persen. Saat ini, beberapa platform telah menerapkan pemotongan hampir 20 persen.
Menanggapi usulan dan tuntutan dari mitra pengemudi ini, Grab Indonesia hendak meluruskan kabar yang saat ini menyebut bahwa Grab dan platform ride hailing lainnya mengambil komisi lebih dari 20 persen. Ia juga membantah bahwa pihaknya tidak mengambil komisi hingga 50 persen.
"Ya tidak benar (potongan 50 persen)," kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia dalam acara Diskusi Interaktif Media, Senin malam, (19/05).
Ia melanjutkan, "Kami dari Grab terkait ojek online ini hanya mengenakan maksimum itu jadi 20 persen. Tapi memang yang sering terjadi, orang itu salah paham."
Potongan 20 persen ini berasal dari tarif dasar yang dikenakan pada driver dan platform fee yang dikenakan pada penumpang. Tirza pun memberikan contoh perhitungan dari potongan tersebut.
Misalnya, tarif dasar untuk pengemudi ketika mendapat order adalah Rp10 ribu, maka komisi yang diambil adalah 20 persen yaitu Rp2 ribu dari pengemudi ojek online.
“Jadi, yang masuk ke Grab itu adalah Rp2 ribu, maka pengemudi akan mendapat Rp8 ribu dari satu orderan,” tambahnya.
Potongan ini baru di tarif dasar saja. Nah, karena posisi Grab berada di antara pengemudi dan konsumen, maka Grab pun mengambil potongan platform fee dari pengguna, yang disesuaikan dengan demand dan perhitungan khusus dari Grab.
“Untuk penumpang, kami ada yang namanya platform fee. Misalnya platform fee-nya Rp2.000 gitu ya. Nah sebagai penumpang, maka yang dibayarkan itu adalah Rp10.000 + Rp2.000, jadi totalnya itu Rp12.000,” tuturnya.
Ia melanjutkan, “Nah, yang sering terjadi mitra pengemudi itu menghitungnya Rp8.000 dibaginya Rp12.000. Maka sudah pasti akan dapat (persen)nya itu lebih besar. Seolah-olah komisinya itu di atas 20 persen. Karena sebenarnya yang namanya 20 persen itu cuman dihitung dari Rp10.000.”
Selain platform fee, Tirza juga menambahkan bahwa ada dana lain yang sering kali ditambahkan oleh para penumpang, mulai dari asuransi, dana tanam pohon, atau biaya parkir tambahan.
“Ujungnya kalau dibaginya dengan Rp8.000 maka itu sudah pasti akan lebih dari 20 persen. Nah kesalahpahaman itu yang sering terjadi. Tapi, yang saya ditekankan di sini adalah sebetulnya tidak pernah di atasnya 20 persen,” jelasnya.
Komisi 20 persen ini menurut Tirza digunakan untuk berbagai infrastruktur dan teknologi yang menunjang layanan operasional perusahaan, termasuk dengan peningkatan fitur keamanan dan perlindungan.
“Yang kedua, ada program-program benefit untuk mitra pengemudi. Misalnya, ada kerjasama sehingga membuat pengemudi mendapatkan diskon saat tambal ban, membeli oli, dan pulsa,” jelasnya.
Ada juga program forum-forum diskusi dengan para mitra, pelatihan upscaling skill, membuka usaha, safety drive hingga pelayanan training anti-kekerasan seksual.
“Sebetulnya komisi itu dikembalikan kembali, untuk ekosistem yang memang aman dan nyaman,” tuturnya.