Startup

Grab Komentari Kenaikan Rencana Tarif Ojol 15 Persen

Vina Insyani
Grab Komentari Kenaikan Rencana Tarif Ojol 15 Persen

Uzone.id — Grab Indonesia ikut buka suara terkait rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online dari 8 persen hingga 15 persen. Dalam keterangan yang diterima Uzone, Rabu (02/07), Grab terus melakukan koordinasi soal rencana kebijakan ini bersama dengan Kementerian Perhubungan.

Dalam penerapan tarif baru ini, Grab menyadari kalau hal ini akan memberikan pengaruh ke berbagai pihak dan aspek, termasuk dalam penghasilan mitra dan di kalangan konsumen. Namun, pihaknya menyebut bahwa penyesuaian harga ini penting dalam konteks persaingan di sektor ride-hailing.

“Dalam konteks persaingan yang ketat di sektor ini, penting bagi penyesuaian tarif untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendapatan mitra dan risiko menurunnya permintaan akibat berkurangnya daya tarik harga layanan,” kata Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia.



Untuk menghadapi tantangan tersebut, Grab Indonesia akan menerima berbagai masukan dari para Mitra Pengemudi melalui berbagai kanal komunikasi, seperti kegiatan rutin Kopdar dan Forum Diskusi Mitra (Fordim) di berbagai kota baik itu offline maupun online.

“Forum-forum ini menjadi wadah penting untuk berdialog, menyampaikan aspirasi, dan membahas isu-isu aktual di lapangan secara bersama-sama,” tambah Tirza.

Ia melanjutkan, “Kami memahami bahwa perubahan seperti ini tidak mudah dan akan menimbulkan tantangan bagi semua pihak. Namun kami percaya, dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, kita dapat mencari solusi terbaik yang mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi digital di Indonesia.”



Sebelumnya, Gojek juga sudah menyampaikan tanggapannya dan menyebut akan terus melakukan koordinasi dan mengkaji aturan ini secara menyeluruh bersama dengan Kementerian terkait untuk tetap memastikan bahwa keputusan ini tetap memberikan dampak positif dan tidak merugikan semua pihak.

Rencana soal kenaikan tarif serta variasi tarifnya disampaikan oleh Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6) lalu.

Nantinya kenaikan ini akan berkisar pada 8 persen hingga 15 persen sesuai dengan zona wilayah yang ditentukan. Saat ini, Kemenhub telah menetapkan tiga zona dengan tarif yang berbeda-beda.

Zona-zona ini terdiri dari Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Lalu Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir ada Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.