Grab Ikut Matikan Sistem Langganan Grab Hemat buat Driver
Uzone.id— Tak
hanya Gojek, Grab juga mengumumkan menyetop sistem langganan Grab Hemat untuk
mitra driver di Indonesia per Rabu, (20/05).
Kabar ini diumumkan langsung oleh Neneng Goenadi, CEO Grab
Indonesia dalam keterangan tertulisnya dimana pihaknya akan memberhentikan
Program Langganan Akses Hemat bagi Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua
(GrabBike).
“Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab
Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan
program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang
berkelanjutan bagi seluruh pihak,” kata Neneng.
Ia melanjutkan bahwa pemberhentian ini hanya berdampak untuk skema langganan yang ditujukan ke driver, sementara untuk Mode Hemat itu sendiri masih tetap tersedia dan menjadi opsi terjangkau bagi konsumen.
“Grab Indonesia menegaskan bahwa layanan GrabBike Hemat
untuk konsumen akan tetap tersedia dengan penyesuaian biaya yang dilakukan
secara terukur, dengan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat,”
tambah Neneng.
Perihal adanya kemungkinan kenaikan harga, Grab memastikan
bahwa tidak ada kenaikan harga untuk layanan standar mereka.
“Untuk pengguna layanan GrabBike Standard, sampai saat ini,
Grab Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga,” tambahnya.
Grab tidak menjelaskan secara detail perihal alasan
pemberhentian sistem langganan ini, namun pihaknya menyebut kalau saat ini,
kesejahteraan mitra pengemudi merupakan prioritas utama mereka.
“Grab Indonesia terus mengupayakan pendapatan Mitra
Pengemudi tetap terjaga di tengah dinamika industri saat ini,” ujar Neneng.
Grab Indonesia juga akan terus mengupayakan program-program kesejahteraan yang telah berjalan saat ini, termasuk Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Grab menanggung iuran bagi mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan.
Grab juga akan terus menghadirkan beasiswa GrabScholar bagi
anak mitra pengemudi, program Umrah bagi mitra inspiratif, GrabAcademy,
GrabBenefits, dan kanal darurat GERCEP (Grab Respon Cepat).
Sementara itu, perihal pemotongan biaya aplikasi dari 20
persen menjadi 8 persen, Grab Indonesia belum memberikan keputusan lebih lanjut
apakah skema akan diterapkan juga atau tidak.
Namun, Neneng menjelaskan bahwa Grab akan senantiasa
berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait ini
agar memastikan kalau implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bagi
Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua (GrabBike) nantinya berjalan lancar.