Digilife

Google Lawan Sindikat Lighthouse, Dalang 32 Ribu Situs Phishing

Aisyah Banowati
Google Lawan Sindikat Lighthouse, Dalang 32 Ribu Situs Phishing

Uzone.id – Google mengajukan gugatan hukum untuk membubarkan organisasi siber kriminal bernama Lighthouse yang diketahui berbasis di China. Gugatan ini diajukan oleh Google ke Pengadilan Distrik AS di New York.

Merangkum dari berbagai sumber, jaringan Lighthouse dikabarkan memiliki jangkauan yang luas. Mereka menargetkan korban di lebih dari 120 negara, dan setiap tahunnya berhasil menggelapkan jutaan dolar.

Dalam gugatan tersebut, Google mengklaim bahwa jaringan Lighthouse menjalankan operasi “phising-as-a-service” yang menjual perangkat lunak yang menawarkan ratusan template situs web palsu kepada calon penipu.



Situs web tersebut kemudian digunakan sebagai perangkap untuk menjebak para korban. Para pelaku kejahatan siber ini secara sengaja membubuhkan logo Google untuk mengelabui para korban agar mereka percaya bahwa situs tersebut sah.

Jadi, para korban tidak akan ragu untuk memasukkan informasi sensitif seperti email dan informasi perbankan milik mereka. Dan secara tidak sadar, mereka telah menjadi korban phising.

“Kami adalah perusahaan global. Ini berdampak pada semua pengguna kami. Kami khawatir akan rusaknya kepercayaan pengguna dan ketidaktahuan kami tentang situs web mana yang aman,” ungkap Halimah DeLaine Prado selaku penasehat umum Google, mengutip NPR.

Halimah DeLaine Prado menyebutkan jika jumlah kerugian Google “agak tidak terukur”. Namun, ia menolak menyebutkan angka pasti dari kerugian yang harus ditanggung oleh raksasa teknologi tersebut.

Halimah hanya menyebutkan jika jaringan Lighthouse diketahui telah membuat 32.094 situs web phising yang meniru situs The Post Office AS sepanjang periode Juli 2023 hingga Oktober 2024. Dari angka tersebut saja, diperkirakan sebanyak 12,7-115 juta kartu kredit di AS terancam bahaya.


Menariknya, dalam gugatan hukum ini, Google tidak mengetahui identitas asli orang-orang yang ingin mereka tuntut. Dalam gugatan tersebut, tidak disebutkan nama asli pelaku, melainkan hanya kode yang berbunyi "Does 1-25".

Berkas pengadilan juga hanya dituliskan nama pengguna Telegram yang digunakan oleh para individu untuk berbisnis. Ditambah lagi, para pelaku dikabarkan berpusat di China yang berarti berada di luar jangkauan pengadilan AS.

Meski demikian, bukan hanya mengajukan gugatan hukum, Google juga mengungkapkan bahwa perusahan telah berkolaborasi dengan para pembuat kebijakan dan mengumumkan dukungan terhadap rancangan UU bipartisan (UU yang dibuat atas dasar kolaborasi dan kompromi antara dua partai politik utama yang berlawanan).

“Kami mendorong Kongres untuk mengesahkan rancangan undang-undang penting ini dan membantu mengakhiri kerugian finansial dan kerusakan yang ditimbulkan oleh penjahat siber asing secara telak,” tulis Google pada blog resmi mereka.

Selain itu, Google juga telah meluncurkan fitur-fitur baru seperti penggunaan AI untuk menandai pesan penipuan umum, serta menjanjikan kemudahan proses pemulihan akun apabila akun pengguna mereka dibobol.

“Kami juga melindungi masyarakat dari tautan berbahaya dan penipuan di Google Messages. Dan jika akun Anda dibobol, kami akan mempermudah dan mempercepat proses pemulihan akses ke akun Anda dengan memperluas opsi pemulihan akun melalui Kontak Pemulihan,” tulis Google.