Google Kena Sanksi dari Komdigi, YouTube Bakal Kena Blokir?
Uzone.id — YouTube menjadi
satu-satunya platform di Indonesia yang masih belum mematuhi aturan PP Tunas
soal pembatasan usia anak-anak. Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Komdigi
pada Kamis, (09/04).
Meutya Hafid menyampaikan bahwa Komdigi mengambil tindakan
tegas dengan melayangkan sanksi pertama berupa teguran kepada Google karena
belum memenuhi kepatuhan pada aturan pembatasan akses anak-anak sesuai dengan
PP Tunas.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi Youtube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” kata Meutya kepada awak media.
Akibatnya, Meutya menyebut bahwa tidak ada pilihan lain bagi
pemerintah untuk memberikan sanksi berupa teguran agar Google mau mematuhi
aturan yang sudah berlaku semenjak akhir Maret 2026 lalu.
“Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi dan sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” tambahnya.
Sanksi teguran ini merupakan tahap awal bagi Google sebelum nantinya berakhir pada sanksi yang lebih tegas hingga sanksi terakhir yaitu pembatasan akses jika masih belum memenuhi PP Tunas.
Terkait kemungkinan sanksi terakhir berupa pemblokiran,
Meutya belum mau memprediksi namun dirinya berharap bahwa Google akan tunduk
dan juga patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia seperti platform lainnya.
“Saya gak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh bagi hukum Indonesia. Sehingga nanti kita lihat (tindakan) berikutnya,” tuturnya.