Google Kalah di Mahkamah Agung, Kena Denda Rp202,5 Miliar
Uzone.id — Upaya
Google agar terlepas dari dugaan praktik monopoli yang diajukan KPPU berujung
dengan penolakan di Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Maret 2026 kemarin, Mahkamah
Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC.
Permohonan kasasi tersebut berkaitan dengan praktik monopoli
dan penyalahgunaan posisi dominan soal praktik monopoli dan penyalahgunaan
posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.
“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA dalam laman resminya, dikutip dari HukumOnline, Senin, (16/03).
Dengan begitu, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini
berkekuatan hukum tetap dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi denda
tersebut.
Putusan KPPU ini sendiri telah berlangsung semenjak tahun
2022 lalu, dimana setelah melalui penyelidikan dan sidang, KPPU resmi
menjatuhkan hukuman kepada raksasa teknologi Google LLC berupa denda sebesar
Rp202,5 miliar.
Hukuman ini diputuskan pada Selasa, (21/01) dan dibacakan
oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam sidang akhir Pembacaan Keputusan
di Kantor KPPU.
Putusan tersebut memutuskan Google terbukti melanggar pasal
17 dan pasal 25 ayat (1) huruf b UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Tak hanya itu, KPPU juga meminta Google untuk memberi kesempatan pada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB) yang sudah diuji coba pada 2022 lalu dan berencana akan diperluas ke Indonesia di 2024 lalu.
Program tersebut merupakan sistem pembayaran pihak ketiga
yang memungkinkan pengembang aplikasi atau game untuk menawarkan opsi
pembayaran tambahan kepada pengguna
KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak
adil karena akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang. Hal ini
merujuk pada kebijakan Google yang mewajibkan aplikasi tertentu untuk
menggunakan Google Pay Billing (GPB) sebagai metode transaksinya.
Beberapa aplikasi yang diharuskan menggunakan GBP adalah
aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau
video), aplikasi digital items untuk permainan/game, aplikasi berisi konten
atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan), aplikasi cloud
software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas,
dan lainnya).