Startup

Giliran Bos Tokopedia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook

Vina Insyani
Giliran Bos Tokopedia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Laptop Chromebook

Uzone.id — Selain memanggil mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, Kejaksaan Agung ternyata turut memeriksa Presiden Tokopedia saat ini yaitu Melissa Siska Juminto terkait dugaan korupsi laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada Senin, (14/07).

Pemeriksaan ini dilakukan di hari yang sama dengan pemeriksaan Andre, hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, (15/07).

Harli mengatakan bahwa Melissa diperiksa atas perannya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia dengan status sebagai saksi.



“Senin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MSJ selaku pemilik PT Gojek Indonesia,” kata Harli, dikutip dari Antaranews.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan Kejagung atas pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada tahun 2020 lalu.

Harli menjelaskan bahwa pemanggilan Melissa dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat pemberkasan dalam perkara tersebut.

Melissa sendiri saat ini masih menjabat sebagai CEO Tokopedia menggantikan pimpinan lama mereka, William Tanuwijaya. Ia menjabat sebagai pemimpin Tokopedia semenjak tahun 2023 lalu.

Di 2015, Melissa sempat dipercaya menjadi vice president of business Tokopedia dan menjabat kurang lebih selama 7 tahun 8 bulan. Ia juga menjadi Managing Director/Chief of Staff Tokopedia di 2016 dan selang 2 tahun kemudian ia menjadi COO atau Chief Operating Officer Tokopedia.

Sebelum pemanggilan eks CEO GoTo dan presiden Tokopedia, Kejagung sudah lebih dulu mendatangi dan menggeledah kantor GoTo (Gojek Tokopedia) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 dan dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.




“Beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8 (Juli 2025), penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” katanya kepada awak media, dikutip dari berbagai sumber.

Penggeledahan ini dilakukan terkait pencarian bukti kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang menelan biaya Rp9,9 triliun.

Hasilnya, beberapa dokumen dan barang-barang elektronik seperti flashdisk di kantor tersebut diambil oleh penyidik. Sayangnya, tidak dirincikan berapa banyak dokumen dan barang apa saja yang diambil oleh pihak Kejagung.