Gara-gara Konten Hoaks, Markas Meta Kena Sidak Komdigi
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke kantor perwakilan
Meta Indonesia di Jakarta Selatan pada hari Rabu, (04/03) bersama dengan
perwakilan dari Kemenko Polhukam, BIN, BSSN dan Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, sidak ini dilakukan sebagai tindak
lanjut dari Komdigi terkait Pasal 40 UU ITE terkait keselamatan dan kepentingan
umum dari misinformasi dan disinformasi.
“(Sidak) ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kepada awak media, Rabu, (04/03).
Kunjungan Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar ini dipicu oleh konten-konten yang meresahkan masyarakat di platform Meta seperti Instagram, Threads dan Facebook.
Komdigi mencatat bahwa saat ini tingkat kepatuhan Meta
Indonesia terhadap aturan di Indonesia kurang dari 30 persen, oleh karena itu
mereka meminta platform global tersebut untuk segera bertindak tegas.
Salah satu konten yang ditemukan antara lain misinformasi
mengenai kesehatan, penipuan online serta hoaks pemerintahan yang menyebabkan
perpecahan di masyarakat.
“Yang paling utama, paling tinggi adalah disinformasi
kesehatan. Dan ini kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari
dokter-dokter dan mereka yang berkerak di sana mengenai kesehatan, terkait
misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,”
lanjut Meutya.
Selanjutnya adalah laporan mengenai kejahatan digital
termasuk scam, penipuan digital yang juga ditemukan Komdigi di platform
tersebut. Di posisi ketiga ada disinformasi terkait pemerintahan dan
pembangunan.
Nantinya, Komdigi akan menunggu itikad baik dari Meta untuk bisa terbuka kepada Komdigi, salah satunya terkait dengan algoritma konten di platform-platform mereka.
“Salah satu komitmennya tadi adalah keterbukaan algoritma
ya, keterbukaan algoritma dan modulasi konten yang dilakukan di Tanah Air,”
jelasnya.
Sementara itu, pihak Meta Indonesia menyatakan kesiapan
mereka untuk menindak tegas konten-konten di platform mereka dan mematuhi
aturan untuk melindungi pengguna di Indonesia.
“Tentu di Meta kami upayakan agar platform kami tetap aman
bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kami juga sudah memberikan komitmen untuk
menindaklanjuti apa yang tadi sudah dibicarakan dan disampaikan oleh Ibu
Menteri agar bisa melakukan perbaikan-perbaikan yang diharapkan membuat
platform kami lebih aman buat kita semua,” tutur Berni Moestafa, Kepala
Kebijakan Publik Meta Indonesia.