Gadget

Gara-gara Iklan Siri, Apple Rela Bayar Uang Damai Rp4,3 T

Muhammad Faisal Hadi Putra
Gara-gara Iklan Siri, Apple Rela Bayar Uang Damai Rp4,3 T

Uzone.id - Apple harus merogoh koceknya hingga triliunan Rupiah, hanya karena iklan Apple Intelligence. Dilaporkan, Apple sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar USD250 juta atau setara Rp4,3 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action soal iklan Siri yang lebih pintar berkat Apple Intelligence. 

Kasus ini bermula dari promosi gencar Apple saat memamerkan kecerdasan Siri di ajang WWDC 2024, yang kemudian berlanjut pada kampanye iklan peluncuran seri iPhone 16 di bulan September 2024. Saat itu, mereka menjanjikan pengalaman asisten virtual yang jauh lebih pintar.

Namun pada Maret 2025, Apple tiba-tiba menunda kehadiran fitur kecerdasan buatan tersebut dan langsung menarik semua iklannya. Masalahnya, iklan-iklan itu sudah telanjur tayang secara masif selama berbulan-bulan. 

Dalam gugatannya, Apple dituduh melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena dianggap menyesatkan publik soal fungsi asli dari Apple Intelligence, sehingga orang-orang telanjur membeli perangkat yang fiturnya belum tersedia.

Meski akhirnya sepakat membayar ‘uang damai’ hingga Rp4,3 triliun, Apple sebenarnya tidak dinyatakan bersalah secara hukum. 

Langkah ini diambil perusahaan murni untuk memangkas biaya pengacara dan menghindari proses persidangan yang berlarut-larut. Kesepakatan penyelesaiannya sendiri sebenarnya sudah dicapai sejak Desember lalu, namun rinciannya baru bisa dipublikasikan sekarang.


Dalam pernyataan resminya, raksasa asal Cupertino ini berdalih bahwa mereka memilih jalur damai agar bisa kembali fokus mengembangkan produk dan layanan inovatif. 

Mereka juga mengingatkan publik bahwa sejak peluncuran Apple Intelligence, puluhan fitur yang menjaga privasi sebenarnya sudah dirilis secara bertahap, mulai dari Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, hingga Clean Up.

“Apple telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan klaim terkait ketersediaan dua fitur tambahan. Kami menyelesaikan masalah ini agar tetap fokus pada apa yang kami lakukan dengan sebaik-baiknya, yaitu menghadirkan produk dan layanan paling inovatif kepada pengguna kami,” demikian pernyataan Apple, dikutip dari Macrumors.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapat cipratan dana kompensasi ini? Uang tersebut nantinya bakal disalurkan kepada para pengguna di Amerika Serikat (AS) yang mengajukan formulir klaim. 

Setiap perangkat yang memenuhi syarat akan mendapatkan ganti rugi sebesar USD25 atau sekitar Rp434 ribuan. Angka ini malah bisa naik hingga USD95 atau Rp1,6 jutaan per perangkat kalau ternyata volume klaimnya sedikit.

Adapun, pengguna yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah mereka yang memakai iPhone yang telah mendukung fitur AI, seperti Phone 16, iPhone 16e, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, hingga model tertingginya iPhone 16 Pro Max. Tidak hanya itu, pengguna generasi sebelumnya yakni iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max juga berhak melakukan klaim.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yakni perangkat tersebut wajib dibeli dalam rentang waktu antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Jika pembelian dilakukan di luar periode tersebut, maka pengguna tidak berhak menuntut ganti rugi.

Saat ini, penyelesaian masalah tersebut sudah menerima persetujuan awal dari pengadilan. Pemberitahuan kepada pengguna yang berhak mengajukan klaim akan mulai diterima melalui email selambat-lambatnya dalam kurun waktu 45 hari ke depan.