Ganjil Genap Jakarta Dievaluasi, Pakar Usul Jalan Berbayar
Highlight Artikel
- Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah berjalan sepuluh tahun dan dinilai jenuh oleh pengamat transportasi.
- Ganjil genap dianggap sebagai solusi perantara yang harus beralih ke Electronic Road Pricing (ERP) untuk pembatasan kendaraan yang lebih efektif.
- Langkah lanjutan yang diusulkan meliputi kenaikan tarif parkir di pusat bisnis dan penguatan serta integrasi transportasi publik.
- Diperlukan keberanian politik untuk menerapkan solusi fundamental demi sistem transportasi Jakarta yang berkelanjutan.
Uzone.id - Sudah sepuluh tahun skema ganjil genap diterapkan untuk menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ini mestinya cuma jadi langkah awal sebelum Jakarta menerapkan strategi yang lebih berani dan efektif guna memangkas kemacetan.
Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah satu dekade ganjil genap, sistem ini menemui kondisi kejenuhan.
"Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade (sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016) memang berada di persimpangan jalan. Evaluasi mendalam yang dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencerminkan dinamika tersebut," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
Djoko menilai bahwa aturan ganjil genap sejatinya hanya dirancang sebagai solusi perantara. Berbagai pengamat perkotaan dan ahli transportasi pun menyetujui sejumlah penanganan penting untuk ditempuh ke depannya.
Menurut Djoko, ganjil genap pada dasarnya dirancang sebagai kebijakan transisi. Para ahli transportasi dan pengamat perkotaan, menurut Djoko, menyepakati beberapa langkah logis ke depan.
"Transisi ke Electronic Road Pricing(ERP)/Jalan Berbayar Elektronik. ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi (siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar). Ini menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan pelat palsu," kata Djoko.
Langkah lain yang disuarakan adalah penyesuaian tarif parkir agar lebih tinggi. Djoko mengusulkan agar biaya parkir dinaikkan secara tajam, khususnya pada area pusat bisnis yang telah terhubung dengan moda transportasi umum secara baik.
Kendati demikian, fokus utama yang tidak boleh dikesampingkan adalah penguatan serta integrasi sarana transportasi publik.
Hal ini krusial agar pengguna kendaraan pribadi terdorong untuk beralih ke angkutan umum sehingga kemacetan ibu kota dapat berkurang secara signifikan.
"Integrasi dan penguatan transportasi publik, pengembangan lebih lanjut pada cakupan TransJakarta (first-mile/last-mile), perluasan rute MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta armada pengumpan (feeder) agar masyarakat memiliki alternatif yang layak, aman, dan nyaman saat meninggalkan kendaraan pribadinya," kata Djoko.
"Keberanian untuk beralih dari Ganjil-Genap menuju skema yang lebih fundamental, seperti ERP dan penguatan disinsentif parkir, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan. Jakarta tidak bisa terus diurai dengan solusi sementara; kota ini membutuhkan ketegasan politik untuk merubah perilaku mobilitas warga demi menghadirkan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," pungkasnya.
FAQ Artikel
Berapa lama kebijakan ganjil genap (Gage) telah diterapkan di Jakarta?
Kebijakan ganjil genap telah diterapkan sekitar sepuluh tahun di Jakarta, menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016.
Mengapa kebijakan ganjil genap dinilai sudah jenuh?
Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, setelah satu dekade, sistem ganjil genap menemui kondisi kejenuhan dan hanya dirancang sebagai solusi perantara.
Apa solusi lanjutan yang diusulkan setelah ganjil genap?
Solusi lanjutan yang diusulkan meliputi transisi ke Electronic Road Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar Elektronik, penyesuaian tarif parkir yang lebih tinggi di pusat bisnis, serta penguatan dan integrasi sarana transportasi publik.
Apa tujuan utama dari transisi ke ERP dan penguatan transportasi publik?
Tujuannya adalah untuk membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi, menghilangkan celah kepemilikan dua mobil/pelat palsu, serta mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum demi mengurangi kemacetan dan menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.