Gak Semua Kena, Seller Produk Ini Bebas dari Pajak E-commerce

Uzone.id — Pemerintah
Indonesia sudah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh)
pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025 kemarin.
Itu artinya, DJP sudah fix menunjuk platform
e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee dan lainnya untuk memungut
pajak kepada pelaku usaha yang ada di platform mereka masing-masing.
Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudah ditentukan sebesar 0,5 persen per tahunnya dan dapat bersifat final maupun tidak.
Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan
dibebaskan dari pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet
di bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Selain membebaskan pungutan pajak ke seller yang memiliki
pendapatan under Rp500 juta per tahun, beberapa produk yang dijual juga
tidak akan dikenakan pajak.
Berikut daftar penjual yang bebas pajak e-commerce
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025:
- Penjual
orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan sudah
melaporkan surat pernyataan.
- Driver
atau kurir aplikasi (ojek online, ekspedisi) yang menjual jasa pengiriman.
- Penjual
yang sudah punya surat keterangan bebas pajak dari DJP.
- Penjual
pulsa dan kartu perdana.
- Penjual
emas dan perhiasan (emas batangan, batu permata, dll).
- Penjual
tanah dan bangunan, termasuk yang sedang melakukan proses ikat jual beli
Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.
“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian. Penjual
pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan,” katanya, dikutip dari
Antaranews.
Menurutnya, penjualan pulsa dan kartu perdana sendiri sudah
memiliki aturan sendiri yaitu PMK No. 6 Tahun 2021, sehingga produk-produk ini
tidak dikenakan pungutan PPh 22.
Sebelumnya, pihak DJP juga menegaskan bahwa pedagang yang
memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan yang disampaikan oleh penjual kepada e-commerce.