Digilife

Gak Semua Kena, Seller Produk Ini Bebas dari Pajak E-commerce

Vina Insyani
Gak Semua Kena, Seller Produk Ini Bebas dari Pajak E-commerce

Uzone.id — Pemerintah Indonesia sudah resmi memberlakukan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk pelaku usaha di e-commerce mulai 14 Juli 2025 kemarin. 

Itu artinya, DJP sudah fix menunjuk platform e-commerce seperti Tokopedia, TikTok Shop, Shopee dan lainnya untuk memungut pajak kepada pelaku usaha yang ada di platform mereka masing-masing.

Dalam PMK ini, tarif pemungutan PPh Pasal 22 sudah ditentukan sebesar 0,5 persen per tahunnya dan dapat bersifat final maupun tidak. 




Bagi UMKM yang tidak memenuhi kriteria, mereka akan dibebaskan dari pungutan pajak, salah satunya adalah pelaku usaha dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Selain membebaskan pungutan pajak ke seller yang memiliki pendapatan under Rp500 juta per tahun, beberapa produk yang dijual juga tidak akan dikenakan pajak. 

Berikut daftar penjual yang bebas pajak e-commerce berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025:

  1. Penjual orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dan sudah  melaporkan surat pernyataan.
  2. Driver atau kurir aplikasi (ojek online, ekspedisi) yang menjual jasa pengiriman.
  3. Penjual yang sudah punya surat keterangan bebas pajak dari DJP.
  4. Penjual pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjual emas dan perhiasan (emas batangan, batu permata, dll).
  6. Penjual tanah dan bangunan, termasuk yang sedang melakukan proses ikat jual beli

Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama.




“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian. Penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Menurutnya, penjualan pulsa dan kartu perdana sendiri sudah memiliki aturan sendiri yaitu PMK No. 6 Tahun 2021, sehingga produk-produk ini tidak dikenakan pungutan PPh 22.

Sebelumnya, pihak DJP juga menegaskan bahwa pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan oleh penjual kepada e-commerce.