'Galbay Pinjol' Makin Marak: Apa Itu dan Kenali Risikonya

Uzone.id – Media sosial lagi rame soal ‘galbay’ atau ‘Gagal Bayar’. Fenomena ini tengah marak karena banyak akun—di TikTok, X, hingga Facebook—yang mengajak orang-orang untuk menghindari kewajiban pembayaran utang pinjaman daring (pindar).
Bahkan di Facebook telah muncul kampanye #aksigagalbayar. Serta, ada grup bernama Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025 yang telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota.
Di sampai fenomena galbay di media sosial, muncul juga istilah baru yakni “telbay” atau “telat bayar”. Istilah ini digunakan oleh para peminjam yang tidak bermaksud untuk galbay. Mereka beralasan melakukan telbay karena sedang menunggu gaji untuk membayar tagihan pindar.
Ajakan untuk melakukan galbay ini pun cukup masif di media sosial. Alhasil, tak sedikit orang yang akhirnya tidak membayarkan hutang mereka, dan banyak yang sengaja meminjam uang untuk kemudian tidak membayar.
Peminjam akan dengan sengaja menghindari pembayaran dengan berbagai macam cara seperti yang telah diajarkan oleh para oknum yang mengkampanyekan gerakan galbay. Mulai dari mengganti nomor, memblokir panggilan, hingga sengaja memancing emosi penagih.
Hati-hati, galbay bukanlah solusi
Namun sebenarnya, tidak semudah itu untuk menghilangkan jejak dari perusahaan pindar tempat pinjam meminjam uang. Ada satu cara yang kerap dilakukan perusahaan pindar untuk melacak peminjam, yakni dengan AI Tracking.
Pemanfaatan AI dalam industri fintech memang sudah mulai diadopsi untuk mencegah terjadinya penipuan, fraud, dan penyalahgunaan identitas. Beberapa teknologi tersebut seperti verifikasi wajah secara real time, verifikasi biometrik, serta penggunaan kriptografi.
Peminjam yang melakukan galbay pun terancam dengan risiko hukum. Pertama-tama, semakin lama menunggak maka jumlah bunga akan semakin besar. OJK sendiri telah mengatur bunga dan denda keterlambatan untuk fintech pendanaan bersama, yakni:
- Maksimal bunga pinjaman 0,8 persen per hari.
- Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
- Serta, denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100 persen dari total pokok pinjaman.
Perusahaan pindar juga akan melaporkan daftar nasabah yang galbay ke OJK. Setelahnya, nama-nama nasabah tersebut kemungkinan besar akan masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam skenario terburuk, orang tersebut tidak dapat lagi melakukan peminjaman dana dari lembaga keuangan di fintech pendanaan bersama.
Efek domino fenomena galbay
Menurut Entjik S Djafar yang merupakan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI), kelompok yang mengajak orang-orang untuk melakukan galbay ini merugikan perusahaan pindar dan industri fintech P2P lending.
Fenomena ini dapat merusak kepercayaan investor yang akan memicu penurunan pendanaan ke sektor fintech. Hal ini akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah terancam terganggu karena masyarakat kehilangan akses ke sumber dana.
Lebih buruknya lagi, apabila gerakan galbay ini terus meluas maka akan berpengaruh juga ke sektor perbankan. Sebab, sebagian besar sumber pembiayaan operator pindar berasal dari perbankan.
Selain itu, fenomena ini juga akan menghambat akses pembiayaan bagi peminjam yang memang benar-benar membutuhkan. OJK turut menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, dan menghindari galbay.
OJK juga meminta agar perusahaan pindar memperkuat manajemen risiko dan memperketat penilaian kredit dengan menerapkan prinsip kapasitas membayar dan electronic Know Your Customer (e-KYC), sebagai dasar pemberian pendanaan.
OJK juga menghimbau agar perusahaan pindar dilarang memberi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar lain, terumasuk dari platform milik penyelenggara itu sendiri untuk menjaga kesehatan industri fintech lending keseluruhan.