Digilife

FBI dan Polri Bongkar Penipuan Daring 'Pig Butchering', Sasar WNA

Vina Insyani
FBI dan Polri Bongkar Penipuan Daring 'Pig Butchering', Sasar WNA

Uzone.id Pihak Polda Jawa Tengah bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat berhasil mengungkap sindikat penipuan daring internasional atau online scam yang berlokasi di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.

Kerjasama antara FBI dengan polisi Indonesia ini terjadi karena jaringan penipuan daring tersebut menargetkan warga negara asing, khususnya warga Amerika sebagai korban.

“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri,” kata Kombes Pol Himawan Sutanto, dikutip dari berbagai sumber.

Kasus penipuan daring berskala internasional ini menggunakan modus pig butchering, yaitu modus penipuan yang memadukan penipuan asmara dan investasi palsu. 




Pelaku biasanya membangun hubungan emosional atau romantis secara intens lebih dulu dalam jangka waktu yang cukup lama, lalu setelah berhasil mendapat kepercayaan korban, mereka membujuk korban untuk menginvestasikan dananya ke platform kripto bodong hingga seluruh uang korban terkuras.

Selama beroperasi, sindikat penipuan daring ini meraup keuntungan hingga USD2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133 orang korban yang kebanyakan merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan aplikasi-aplikasi kencan seperti Tinder, Puff, Boo bahkan menggunakan platform media sosial seperti Facebook. 

Setelah korban merespons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi agar tercipta hubungan yang semakin dekat dan penuh kepercayaan.

Setelah mendapat kepercayaan, korban akan diarahkan untuk melakukan investasi ke laman trading crypto coverts.net di alamat www.livetradingcrypto.comyang sudah dimanipulasi sistemnya agar seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.




Pihak Polda Jawa Tengah menemukan bahwa sindikat penipuan daring ini tersebar di hampir 7 lokasi di Solo.

“Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh tempat kejadian perkara,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Komisaris Besar Himawan Sutanto Saragih dalam keterangannya.

Dalam keterangan lainnya, pihak berwenang telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7 WN Nepal, dan 4 WN Myanmar.

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lembaran screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer atau PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Para pelaku terancam ancaman hukuman 12 tahun dengan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.