FBI dan Polri Bongkar Penipuan Daring 'Pig Butchering', Sasar WNA
Uzone.id — Pihak
Polda Jawa Tengah bersama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dari
Amerika Serikat berhasil mengungkap sindikat penipuan daring internasional atau
online scam yang berlokasi di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Kerjasama antara FBI dengan polisi Indonesia ini terjadi
karena jaringan penipuan daring tersebut menargetkan warga negara asing,
khususnya warga Amerika sebagai korban.
“Mengingat kasus ini melibatkan tersangka maupun korban
warga negara asing khususnya Warga Negara Amerika, Polda Jateng berkoordinasi
secara intensif dengan FBI melalui set NCB Interpol dan Bareskrim Polri,” kata
Kombes Pol Himawan Sutanto, dikutip dari berbagai sumber.
Kasus penipuan daring berskala internasional ini menggunakan modus pig butchering, yaitu modus penipuan yang memadukan penipuan asmara dan investasi palsu.
Pelaku biasanya membangun hubungan emosional atau romantis
secara intens lebih dulu dalam jangka waktu yang cukup lama, lalu setelah
berhasil mendapat kepercayaan korban, mereka membujuk korban untuk
menginvestasikan dananya ke platform kripto bodong hingga seluruh uang korban
terkuras.
Selama beroperasi, sindikat penipuan daring ini meraup
keuntungan hingga USD2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133
orang korban yang kebanyakan merupakan warga negara Amerika Serikat.
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan
aplikasi-aplikasi kencan seperti Tinder, Puff, Boo bahkan menggunakan platform
media sosial seperti Facebook.
Setelah korban merespons, komunikasi kemudian diarahkan ke
aplikasi percakapan pribadi agar tercipta hubungan yang semakin dekat dan penuh
kepercayaan.
Setelah mendapat kepercayaan, korban akan diarahkan untuk melakukan investasi ke laman trading crypto coverts.net di alamat www.livetradingcrypto.comyang sudah dimanipulasi sistemnya agar seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.
Pihak Polda Jawa Tengah menemukan bahwa sindikat penipuan
daring ini tersebar di hampir 7 lokasi di Solo.
“Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh tempat
kejadian perkara,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jateng Komisaris Besar
Himawan Sutanto Saragih dalam keterangannya.
Dalam keterangan lainnya, pihak berwenang telah menetapkan
39 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia (WNI), 7
WN Nepal, dan 4 WN Myanmar.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menemukan sejumlah
barang bukti, termasuk lembaran screenshot tampilan website crypto, 140 unit
telepon seluler, 123 unit komputer atau PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54
unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.
Para pelaku terancam ancaman hukuman 12 tahun dengan pasal
berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 atau Pasal 45A ayat (1) juncto
Pasal 28 ayat (1) UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.