Fakta-fakta Adrian Gunadi: Founder, CEO, DPO lalu Berakhir di Bui
Uzone.id — Setelah menjadi
buron selama berbulan-bulan, eks CEO dan founder Investree, Adrian Gunadi
akhirnya ditangkap juga oleh pihak kepolisian–dan OJK. Bukan di Jakarta, Adrian
diseret langsung dari Doha, Qatar pada Jumat (26/9).
Sebelum menangkap Adrian, OJK telah lebih dulu mengajukan
permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi sebelum
akhirnya ditangkap. Gak gampang, penangkapan Adrian ini cukup alot bahkan harus
melibatkan interpol.
Berikut kronologi penangkapan founder Investree Adrian
Gunadi, dari awalnya bos startup kini malah terancam di penjara bertahun-tahun.
Bermula dari kasus Investree
Kasus ini mulai tercium pada Mei tahun 2023 dimana startup
ini tiba-tiba membukukan lonjakan kredit macet. Kredit ini terus menumpuk
hingga Januari 2024 dengan rasio tinggi yang melebihi batas yang ditetapkan
OJK. Diketahui, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi sebesar 12,58
persen, padahal OJK hanya memberi batas 5 persen saja.
Tercatat ada puluhan lender yang mengaku tak mendapatkan uang mereka kembali, bahkan dua mantan pengguna pada 6 Mei 2024 lalu mengajukan gugatan dengan nilai Rp254,29 miliar pada Investree.
Semakin hari, semakin banyak lender yang dirugikan. Hingga
akhirnya pada Oktober 2024, OJK pun memberikan teguran keras dan resmi mencabut
izin usaha startup fintech Investree pada Senin, (21/10).
Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah OJK mengambil
beberapa tindakan tegas namun tidak digubris oleh pihak Investree. Sayangnya,
hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pengurus dan pemegang saham
Investree tidak memenuhi permintaan tersebut.
CEO jadi buron semenjak awal kasus
Dari awal kasus hingga akhirnya dilikuidasi, CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi menjadi pelaku yang diincar oleh OJK. Dirinya diketahui mangkir dan kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus ini.
OJK sendiri telah memberikan sanksi pada Adrian Asharyanto
berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga
Jasa Keuangan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset (asset tracing)
harta para CEO dan pihak yang terlibat.
Ketahuan jadi CEO di Qatar
Setelah kurang lebih hampir 2 tahun menjadi incaran OJK,
Adrian Gunadi secara diam-diam malah hidup bebas di Qatar. Bukan hanya hidup
bebas, Adrian Gunadi diketahui juga kembali menjabat sebagai CEO di salah satu
startup di Qatar bernama JTA Investree Doha Consultancy.
Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy merupakan anak perusahaan JTA International Investment Holding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pemberian jabatan
tersebut tidak tepat. Padahal, nama Adrian Gunadi sudah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice interpol.
OJK juga mengaku menyesalkan adanya pemberian izin dari
lembaga terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi sampai-sampai ia menjabat sebagai
CEO — mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan.
Ditangkap di Doha
Tidak selamanya hidup bebas di Doha, Qatar, Adrian akhirnya
diseret oleh OJK–bahkan sampai disusul ke Qatar. Adrian ditangkap dan
dipulangkan dari Doha, Qatar pada Jumat (26/9). Ia tersangka dalam kasus
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Demi memulangkan bos startup yang satu ini, OJK sebelumnya telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan
proses pemulangan Adrian terbilang rumit. Awalnya, mereka ingin menggunakan
mekanisme government to government (G-to-G). Namun, hal ini memperlambat
proses.
"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional
di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir
Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur.
Saat ini, Adrian Gunadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri
untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri
terkait laporan korban yang masuk. Kerugian masyarakat dari kasus Investree
mencapai Rp 2,75 triliun.