Startup

Eks Bos eFishery: Dulu CEO, Sekarang Malah Dituntut 10 Tahun Penjara

Vina Insyani
Eks Bos eFishery: Dulu CEO, Sekarang Malah Dituntut 10 Tahun Penjara

Uzone.id — Masih ingatkah kalian dengan kasus penggelapan dana yang terjadi di startup unicorn eFishery? Di tahun 2024 lalu, kasus ini bikin geger Indonesia karena dalam sekejap, startup yang digadang-gadang punya masa depan cerah ini malah runtuh seketika.

Dua tahun berselang, kasus yang menjerat startup perikanan asal Bandung ini terus berlanjut bahkan sudah memasuki sidang di pengadilan negeri.

Dalam update terbaru, Gibran Huzaifah selaku pendiri dan juga mantan CEO eFishery dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (15/04) lalu.




Tak hanya Gibran, jaksa juga menuntut hukuman yang sama yaitu penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar bagi mantan VP Corporate Finance & Investor Relations eFishery, Angga Hadrian Raditya yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, Andri Yadi, eks VP Artificial Intelligence of Internet of Things (AIoT) eFishery mendapat tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari pengadilan.

Melansir dari Bloomberg, Rabu, (22/04), tuntutan ini dilayangkan setelah Gibran Huzaifah dan dua eksekutif lainnya karena dinilai menyebabkan kerugian lebih dari USD300 juta bagi para investor.

Mereka juga dinilai merugikan eFishery lebih dari Rp69 miliar atau setara USD4 juta dan juga telah merusak kepercayaan para investor.

Tak hanya menuntut hukuman penjara, pengadilan juga menuntut denda hingga Rp1 miliar kepada Gibran. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka ada opsi penyitaan aset terdakwa serta tambahan penjara hingga 190 hari jika jumlah aset tidak memenuhi.

Sementara itu, Gibran bersama tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan resmi mereka pada 22 April 2026 ini dengan jadwal putusan akhir diperkirakan keluar pada akhir bulan ini.




Huru-hara eFishery ini terjadi ketika sebuah laporan yang disebarkan menyebut bahwa eFishery melakukan penggelembungan dana hingga hampir USD600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun.

“Sebuah penyelidikan awal yang sedang berlangsung memperkirakan bahwa manajemen eFishery telah menggelembungkan pendapatan hampir USD600 juta dari Januari hingga September 2024,” tulis The Straits Times kala itu.

Dugaan penipuan eFishery tak berhenti disitu, tak cukup dengan memalsukan pendapatan dan kerugian, laporan tersebut juga membocorkan kalau eFishery memalsukan jumlah perangkat Feeder di perusahaan mereka.

Dalam investigasi tersebut, ditemukan bahwa eFishery mengaku-ngaku memiliki lebih dari 400 ribu pengumpan ikan/feeder yang beroperasi, nyatanya investigasi awal memperkirakan bahwa mereka hanya memiliki sekitar 24.000 buah Feeder.

Gara-gara kasus ini, operasional eFishery pun diberhentikan dan hampir seluruh karyawan telah dirumahkan.