Digilife

Efek Jera ala Singapura: Kasih Hukum Cambuk ke Pelaku Penipuan Online

Aisyah Banowati
Efek Jera ala Singapura: Kasih Hukum Cambuk ke Pelaku Penipuan Online

Uzone.id – Parlemen Singapura mengesahkan amandemen hukum pidana baru pada, Selasa (4/11). Amandemen baru tersebut menetapkan hukuman cambuk sebagai upaya untuk memerangi maraknya penipuan online.

Langkah ini diambil menyusul peningkatan tajam penipuan online, di mana lebih dari 51.000 kasus dilaporkan antara tahun 2020 hingga pertengahan 2025.

Kejahatan terkait penipuan tercatat melonjak sebesar 70 persen di tahun 2024. Puncaknya, pada paruh pertama tahun ini saja, kerugian yang ditimbulkan mencapai hampir $385 juta atau sekitar Rp 6,43 triliun.

"Pemberantasan penipuan terus menjadi prioritas nasional. Jumlah kasus penipuan dan kerugian akibat penipuan masih mengkhawatirkan," ujar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Singapura, mengutip Channel News Asia.



Sebelumnya, hukuman cambuk hanya berlaku bagi pelaku kejahatan berat, seperti pemerkosaan, perdagangan narkoba, dan pinjaman uang ilegal.

Namun, dengan amandemen baru, hukuman cambuk ini kini juga akan diterapkan kepada pelaku pria di bawah usia 50 tahun yang terbukti bersalah melakukan penipuan.

Dalam peraturan baru tersebut tertulis jika para penipu dan mereka yang merekrut atau berpartisipasi dalam sindikat penipuan akan dihukum dengan hukuman cambuk antara enam hingga dua puluh empat kali.

"Pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai kecurangan terutama melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan setidaknya enam kali cambukan," ungkap Sim Ann selaku Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam pidatonya, mengutip The Nation.




Secara lebih rinci, UU tersebut juga membedakan hukuman berdasarkan tingkatan keterlibatan dalam operasi penipuan. Mereka yang menyediakan alat seperti kartu SIM, kredensial Singpass, dan akun pembayaran kepada penipu akan menghadapi hukuman cambuk dalam dua keadaan.

Pertama, jika mereka mengetahui bahwa alat tersebut akan digunakan untuk penipuan. Kedua, jika alat tersebut digunakan dalam penipuan tanpa sepengetahuan mereka tetapi mereka gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah penyalahgunaan.

Lewat pidatonya, Sim Ann selaku Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri dan Luar Negeri turut menjelaskan bahwa korban sebenarnya yang telah tertipu untuk menyediakan alat penipuan tidak akan dihukum.

"Pelanggaran yang ada saat ini tidak memberikan sanksi kepada korban yang sebenarnya," jelas Sim Ann, mengutip Channel News Asia.

Amandemen baru ini tidak hanya mengatur hukuman cambuk, tetapi juga mencakup hukuman yang lebih berat bagi peredaran gambar atau video seksual.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak di bawah umur dan korban yang rentan, serta menetapkan doxing terhadap pegawai negeri sebagai tindakan kriminal.