Digilife

E-Wallet Dipakai Judi Online Siap Diblokir, Ini Tanda-tandanya

Vina Insyani
E-Wallet Dipakai Judi Online Siap Diblokir, Ini Tanda-tandanya

Uzone.id — Setelah memblokir massal (ratusan) juta rekening bank dormant dengan alasan membasmi judi online, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berencana untuk memblokir e-wallet yang terlibat langsung pada transaksi judi online.

Tapi tenang, PPATK akan melakukan pemblokiran hanya pada akun-akun yang terlibat, bukan akun ‘nganggur’ atau dormant seperti yang dilakukan pada rekening bank. 

Tak hanya itu, PPATK juga tidak akan melakukan pemblokiran secara massal, melainkan pada akun-akun yang memang benar-benar terlibat.

Meski begitu, hal ini tetap membuat warga RI heboh, apalagi mereka baru saja kena pemblokiran rekening bank tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Oleh karena itu, Nailul Huda selaku Direktur di CELIOS mengungkap kalau pemblokiran ini harus berdasarkan indikasi yang kuat kalau akun tersebut benar-benar terlibat judi online.




“Sama seperti rekening perbankan, harus ada indikasi yang kuat untuk menentukan e-wallet mana yang terduga ada aliran kepada rekening terkait judi online. Tidak asal memblokir seperti yang terjadi di rekening perbankan kemarin,” katanya usai acara Diskusi Publik bersama CELIOS, Senin, (12/08).

PPATK diminta untuk memastikan secara benar bahwa e-wallet tersebut benar-benar terlibat dalam aliran transaksi sebelum tindak pemblokiran dilakukan. Bukan cuma karena dormant, Nailul mengingatkan kalau transaksi yang mencurigakan harus jadi alasan kuat kalau akun tersebut terlibat.

Kalau pemblokiran sebelumnya dianggap menyesatkan dan tidak tepat, pemblokiran kali ini diharapkan bisa langsung menyasar ke sasaran. Tanda-tandanya seperti apa sih?

Nailul menjelaskan kalau akun-akun e-wallet yang terlibat judi online secara alamiah akan lebih aktif dibandingkan dengan orang-orang yang tidak bermain judi online.




“Jadi seharusnya dari jumlah transaksi per hari bisa terlacak,”katanya.

Selain itu, indikasi lain yang menunjukkan akun tersebut terlibat judi online adalah soal media untuk top up dana, dimana biasanya mereka lebih memilih menggunakan agen atau cara lain.

“Kemudian alirannya secara cepat dalam sehari bisa habis,” ujarnya.

Sebenarnya, pemblokiran e-wallet sendiri sudah dilakukan dari cukup lama. Bahkan pada Oktober 2024 lalu, Komdigi sempat melakukan teguran pada beberapa e-wallet yang banyak digunakan untuk transaksi judi online.

Kecurigaan Kemenkominfo pada platform e-wallet tersebut bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi ketika digali, transaksi tersebut hanya dilakukan satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.