Startup

Driver Ojol di Indonesia Kini Berstatus UMKM, Simak Dampaknya

Vina Insyani
Driver Ojol di Indonesia Kini Berstatus UMKM, Simak Dampaknya

Uzone.id — Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online sudah resmi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per 1 Juli 2026 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dimana status ini berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol) roda dua.

Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan penetapan potongan komisi aplikator maksimal 8 persen yang juga berlaku hanya untuk driver ojek online roda dua.

“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujarnya.

Dengan ditunjuknya driver ojek online sebagai UMKM, Maman pun menjelaskan bahwa kini para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. 




Lantas, apa dampaknya untuk mitra driver ojek online nantinya?

Salah satu yang akan didapat oleh ojek online jika berstatus UMKM adalah akses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan insentif yang sudah disiapkan pemerintah, termasuk mengikuti ketentuan perpajakan bagi usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," kata Maman.

Para driver ojek online juga akan mendapat akses pada program pembiayaan atau permodalan usaha untuk UMKM, program peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif, hingga dukungan untuk memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas sebagai mitra driver online.

Namun di sisi lain, salah satu yang akan dihadapi oleh ojek online adalah perpajakan yang juga akan ikut pada skema UMKM.




Berdasarkan aturan UU Pajak Penghasilan yang berlaku, apabila omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada PPh Final UMKM yang harus dibayarkan atas bagian omzet tersebut. Sebaliknya, jika omzet melebihi Rp500 juta, maka pengenaan pajak dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Intinya, jika penghasilan driver ojek online berada di bawah Rp500 juta per tahun, maka mereka tidak harus membayar pajak penghasilan.

Dampak lain yang kemungkinan harus dipenuhi oleh driver ojek online ketika mereka resmi berstatus UMKM adalah kewajiban untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Untungnya, Maman memberikan keringanan bagi pengemudi ojek online, dimana pemerintah menegaskan kalau berkas tersebut belum menjadi persyaratan prioritas pada tahap awal implementasi kebijakan ini.

Makanya, proses pengurusan NIB ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ojek online tidak diharuskan untuk buru-buru melakukan pendaftaran.

Melansir dari Pajakku, NIB sendiri menjadi identitas resmi bagi pelaku usaha agar mudah mendapat akses berbagai layanan pemerintah termasuk izin usaha hingga program dan  fasilitas pembiayaan.