DPR: Nagih Pinjol ke Keluarga Sampai Rekan Kerja Langgar Hukum
Uzone.id — Anggota DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat) kembali menyoroti aktivitas penagihan pinjaman online yang
seringkali menimbulkan keresahan. Salah
satunya karena proses penagihan yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan
kerja peminjam.
Hal ini diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly dalam akun Instagram resminya, yang diposting pada Rabu, (10/06). Ia menyoroti tindakan penagihan utang pinjaman online yang ditujukan ke keluarga hingga rekan kerja merupakan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Penagihan pinjaman online harus dilakukan secara
profesional dan sesuai hukum, Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan
sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan
kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran
tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," kata Yasonna dalam
unggahannya, dikutip Jumat, (12/06).
Ia turut menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki hubungan
hukum dengan pinjaman tidak boleh menjadi sasaran tekanan, intimidasi, maupun
teror oleh debt collector atau penagih pinjol.
Para pemilik platform pun dihimbau tidak melanggar hak-hak
masyarakat, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
"Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi," tegasnya.
Sementara itu, DPR RI sendiri sudah mendesak penghapusan
pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, aturan ini
memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga
atau jasa penagih utang/debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan
yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya,
praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya
mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata
Abdullah dalam keterangannya pada Oktober 2025 lalu.