Digilife

Diminta Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun, YouTube Bilang Begini

Vina Insyani
Diminta Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun, YouTube Bilang Begini

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 8 media sosial untuk membatasi akun pengguna di bawah usia 16 tahun dari platform mereka mulai tanggal 28 Maret 2026 mendatang.

Kewajiban ini diterapkan sesuai dengan aturan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.

Untuk tahap awal penerapannya, 8 platform yang diminta untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Sebagai salah satu platform yang diwajibkan oleh Komdigi, YouTube tengah melakukan peninjauan akan aturan tersebut.

“Kami sedang meninjau peraturan baru ini guna memastikan kebijakan tersebut mendukung tujuan kami, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia,” kata perwakilan YouTube kepada Uzone.id, Senin, (09/03).




Pihak YouTube juga akan terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Komdigi agar aturan ini tetap sejalan dengan tujuan mereka yaitu melindungi anak-anak muda Indonesia.

“Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya,” tambahnya.

Penerapan PP Tunas oleh Komdigi bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online di ruang digital. Sebagai salah satu platform, YouTube pun terus berkomitmen dalam perlindungan anak-anak.




"YouTube merupakan platform berbagi video berkualitas tinggi yang telah berinvestasi selama lebih dari satu dekade dalam aspek keamanan anak,” tuturnya.

Sebelumnya, Komdigi resmi mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS akan berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Dengan berlakunya peraturan ini, anak-anak yang masih belum legal atau berada di bawah 16 tahun tidak bisa lagi memiliki akun bahkan menggunakan platform digital berisiko tinggi.