Automotive

Dedi Mulyadi Tahan Penarikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Bagja Pratama
Dedi Mulyadi Tahan Penarikan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Uzone.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa KDM—memutuskan untuk menangguhkan pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik di wilayahnya.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta para kepala daerah tetap membebaskan pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.




Munculnya wacana penarikan pajak ini sebenarnya berakar dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pajak.

Secara teknis, hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meskipun aturan memungkinkan penarikan pajak, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026, meminta Gubernur di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan insentif pembebasan pajak 100%.

Alasan utamanya adalah kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu. Eskalasi ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat telah memicu ketidakstabilan pasokan serta lonjakan harga energi fosil (minyak dan gas).

Oleh karena itu, pembebasan pajak dianggap sebagai instrumen vital untuk:
1. Mendorong transisi ke energi terbarukan.
2. Menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
3. Mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang masih dalam tahap awal.

Respons Gubernur Jawa Barat
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan pihak kementerian.

Ia menegaskan bahwa Jawa Barat akan mengikuti arahan untuk menunda pemungutan pajak hingga situasi ekonomi pulih.

"Pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir. Nanti kalau semuanya sudah stabil, baru instrumen pajak akan kita tinjau kembali dan diberlakukan secara berkala," ujar Dedi Mulyadi kepada media, dikutip Uzone.id

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu bagi seluruh gubernur untuk meresmikan kebijakan insentif fiskal ini melalui Keputusan Gubernur.



Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dengan keputusan ini, pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat masih bisa menikmati tarif PKB dan BBNKB sebesar Rp 0, setidaknya hingga badai krisis ekonomi global dianggap telah berlalu oleh pemerintah.