Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Ini Kata Pakar Safety Riding
Uzone.id - Baru-baru ini diberitakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merencanakan untuk melarang pengedaran dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar pabrikan.
Dari sisi keselamatan berkendara, bagaimana knalpot brong berdampak ke pengguna jalan lainnya?
Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Safety Riding Jakarta Defensive Driving Consultant mengatakan pengendara di jalan raya harus tertib, termasuk dalam hal penggunaan knalpot.
Menurut Jusri, jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan oleh banyak orang, sehingga harus setiap pengendara yang menggunakannya harus memiliki empati kepada orang lain.
"Mereka harus paham bahwa 'sebagai pengguna jalan raya, saya itu harus tertib'. Harus tertib aturan dan harus punya empati untuk berbagi. Karena di jalan raya itu ada macam-macam orang, macam-macam kendaraan," ujar Jusri beberapa waktu lalu.
Jusri mengatakan suara bising dari knalpot brong dapat berpengaruh ke pengendara lain, salah sautnya mengganggu emosi orang lain di sekitar.
"Mungkin di awal bisa sabar, tetapi lama-lama akan sebal. Ketika sebal dan terganggu dampaknya kemampuan kognitif terganggu. Ini adalah kemampuan persepsi, kemampuan nalar. Kalau sudah terganggu ya nalarnya enggak ada. Enggak usah knlpot, diklakson saja orang kaget bisa marah kok," sebut Jusri.
Perlu diketahui, saat ini Dedi Mulyadi sudah menebar surat edaran ke daerah-daerah untuk mengatur penggunaan knalpot kendaraan.
Surat yang ditujukan ke seluruh wilayah Provinsi Jawa barat ini berisi larangan penggunaan knalpot brong, termasuk melarang toko atau bengkel menjual komponen tersebut.
"Terhitung hari ini kami membuat surat edaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat sampai pada tingkat desa dan kelurahan, RT dan RW. Isi edarannya adalah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara," ujar Dedi dikutip dari akun Instagramnya.
Tampaknya sejumlah stakeholder juga akan memperketat penggunaan knalpot brong, bukan hanya di Jawa Barat saja. Pasalnya belum lama ini Korlantas Polri juga sudah menyiapkan alat pengukur tingkat kebisingan knalpot untuk menindak hal yang sama.
"Seperti sekarang kita lihat bahwa sudah banyak sekali kendaraan bermotor yang beredar di jalan tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah dikeluarkan oleh ATPM (agen tunggal pemegang merek) sehingga hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kebisingan, ketidaknyamanan dan mempengaruhi pengguna jalanan," ujar Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.