Dedi Mulyadi: Bayar Pajak Mobil Bekas Gak Perlu KTP Pemilik Pertama
Uzone.id - Isu pungutan liar (pungli) kembali mencuat di media sosial setelah seorang warganet mengunggah video yang menceritakan pengalamannya saat dipersulit membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat area Jawa Barat.
Dalam video tersebut, wajib pajak tersebut mengaku diminta uang tambahan tidak resmi sebesar Rp700.000.
Pungutan ini dipicu karena ia tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik pertama kendaraan, yang menjadi syarat administrasi pembayaran pajak tahunan.
Video yang viral ini kemudian diketahui oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM.
Merespons permasalahan yang dialami masyarakat tersebut, KDM segera mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan baru untuk mempermudah layanan Samsat di Jawa Barat.
Mulai tanggal 6 April 2026, masyarakat kini dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
"Masyarakat yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan," ujar Dedi Mulyadi, di akun Instagram resminya.
KMD menekankan bahwa kemudahan ini berlaku bagi semua wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan.
Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memperlancar seluruh layanan di Samsat Jabar, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas KDM, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak.
Yang kemarin sudah terlanjur kena pungli Rp700 ribu, amsyong dong?