Debt Collector Asal Sita Motor Bisa Dipidana, Siang & Malam Beda Hukuman
Uzone.id - Sanksi pidana bisa menjerat debt collector yang melakukan penyitaan motor dan mobil tanpa prosedur yang tepat alias asal. Bahkan sanksinya bisa dipidana penjara hingga puluhan tahun.
Meskipun kendaraan yang diberhentikan benar-benar tidak membayar cicilan, namun debt collector tidak bisa semena-mena mengambilnya.
Polisi menegaskan, jika debt collector menarik kendaraan milik masyarakat secara paksa di jalan raya, maka bisa diproses secara pidana.
Pasalnya tindakan tersebut sudah dianggap melanggar hukum dan berpotensi membuat pelaku terkena hukuman penjara.
"Kalau sudah motor dipaksa dibawa (debt collector), nah itu kan udah ada pidana," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin dikutip Uzone.id.
Ditambah lagi jika saat proses penyitaan terdapat ancaman atau intimidasi, tentu ini bisa masuk ke dalam tindakan pidana yang bisa diproses secara hukum.
"Kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu sudah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum," jelas Aang.
Belakangan ini memang ramai kasus mengenai debt collector yang beraksi di sekitaran Jakarta Barat.
Kasus pertama terdapat tiga orang debt collector yang merampas motor dari pengendara di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kemudian ada juga debt collector yang merampas mobil dari penggunanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Padahal tindakan perampasan paksa yang termasuk kekerasan atau ancaman telah diatur dalam Pasal 365 KUHP. Sehingga para debt collector bisa mengacu ke aturan tersebut agar tidak melanggar dan berujung pada pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 365 KUHP, dijelaskan jika tindakan perampasan paksa yang termasuk kekerasan atau ancaman bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Bahkan jika dilakukan di malam hari oleh dua orang atau lebih di jalan umum, ancaman pidananya bisa meningkat mencapai 12 tahun penjara.
Ditambah lagi, jika perampasan menimbulkan luka berat atau bahkan hingga menimbulkan kematian, hukuman maksimalnya bisa dijatuhkan sampai 20 tahun penjara.
Di sisi lain, debt collector harus berasal dari lembaga resmi dan harus membawa dokumen resmi saat melakukan pemberhentian kendaraan yang menunggak cicilan untuk disita.
Dokumen resminya antara lain kartu sertifikasi profesi, surat kuasa dari perusahaan leasing, dan sertifikat jaminan fidusia jika melakukan eksekusi.