Daftar Kartu SIM Harus Pakai Biometrik, Gimana Nasib Pengguna Lama?
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan
data biometrik wajah untuk pengguna baru yang mendaftar pada Januari 2026 dan
seterusnya.
Diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler,
Komdigi mewajibkan setiap operator seluler untuk mulai menerapkan pendaftaran
ini di seluruh Indonesia.
“Jadi Permennya pada 17 Januari 2026 sudah kita tanda
tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan registrasi
dengan biometrik,” katanya.
Terkait aturan ini, Meutya kembali menegaskan bahwa aturan registrasi ini ditujukan untuk pengguna kartu SIM yang baru. Hal ini dilakukan untuk menekan kejahatan digital seperti spam call yang saat ini mendominasi.
“Penipuan online, sekali lagi kami ulang, spam call,
merupakan kejahatan yang paling dominan. Karena itu kita perlu membangun atau
kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang
ketika terdeteksi,” kata Meutya.
Oleh karena itu, Komdigi melalui aturan ini memiliki tujuan
untuk memutus rantai kejahatan yang berasal dari kartu-kartu SIM yang tak
memiliki identitas jelas.
“Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainya
dulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari
kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya
terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru,”
jelas Meutya.
Lalu, bagaimana nasib pengguna lama? Apakah harus daftar
ulang pakai biometrik?
Pengguna lama yang saat ini aktif menggunakan kartu SIM
dengan identitas mereka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan
biometrik.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, aturan ini ditujukan
hanya untuk pengguna baru yang ingin mengaktifkan nomor telepon baru.
Tujuannya, agar identitas mereka sesuai dengan pengguna aslinya.
“Makanya target utama di pelaksanaan Permen ini adalah
nomor-nomor baru,” ujarnya.
Meski begitu, Meutya menambahkan bahwa pendaftaran menggunakan biometrik ini bisa menjadi opsi bagi pengguna SIM aktif yang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran dengan tujuan untuk pemutakhiran data.
“Meskipun demikian kita juga minta kepada operator, kalau
memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data,
maka itu (registrasi dengan biometrik) juga dijadikan opsi untuk mereka
mendaftar (ulang),” jelas Meutya.
Untuk penerapannya sendiri, mulai Januari ini operator
seluler sudah diwajibkan untuk menerapkan registrasi menggunakan biometrik di
seluruh wilaya Indonesia. Akan tetapi, Komdigi masih memberi kelonggaran dimana
untuk masa transisi hingga kurang lebih 6 bulan ke depan, pendaftaran
menggunakan biometrik ini masih bersifat hybrid. Artinya, pengguna baru masih
memiliki opsi untuk mendaftar secara manual.
Meutya pun menghimbau operator seluler untuk segera
menerapkan pendaftaran biometrik secara menyeluruh mulai dari kota-kota besar
lebih dulu tanpa harus menunggu pertengahan tahun.
“Tadi disampaikan karena perlu waktu untuk ini menjangkau
seluruh Indonesia, jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari
ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya,
itu kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” jelas Meutya.
Dian Siswarini selaku Ketua Umum ATSI pun mengungkap bahwa
saat ini, semua operator seluler sudah siap dengan sistem registrasi biometrik
ini.
“Mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau
misalnya ada yang belum bisa lakukan itu (registrasi biometrik), jadi masih ada
hybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan
registrasi dengan cara yang lama,” tegasnya.