Telco

Daftar Kartu SIM Harus Pakai Biometrik, Gimana Nasib Pengguna Lama?

Vina Insyani
Daftar Kartu SIM Harus Pakai Biometrik, Gimana Nasib Pengguna Lama?

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah untuk pengguna baru yang mendaftar pada Januari 2026 dan seterusnya.

Diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Komdigi mewajibkan setiap operator seluler untuk mulai menerapkan pendaftaran ini di seluruh Indonesia.

“Jadi Permennya pada 17 Januari 2026 sudah kita tanda tangani. Artinya mulai berlaku dan sudah ada aturan untuk melakukan registrasi dengan biometrik,” katanya.

Terkait aturan ini, Meutya kembali menegaskan bahwa aturan registrasi ini ditujukan untuk pengguna kartu SIM yang baru. Hal ini dilakukan untuk menekan kejahatan digital seperti spam call yang saat ini mendominasi.




“Penipuan online, sekali lagi kami ulang, spam call, merupakan kejahatan yang paling dominan. Karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” kata Meutya.

Oleh karena itu, Komdigi melalui aturan ini memiliki tujuan untuk memutus rantai kejahatan yang berasal dari kartu-kartu SIM yang tak memiliki identitas jelas.

“Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru,” jelas Meutya.

Lalu, bagaimana nasib pengguna lama? Apakah harus daftar ulang pakai biometrik?

Pengguna lama yang saat ini aktif menggunakan kartu SIM dengan identitas mereka tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan biometrik. 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, aturan ini ditujukan hanya untuk pengguna baru yang ingin mengaktifkan nomor telepon baru. Tujuannya, agar identitas mereka sesuai dengan pengguna aslinya.

“Makanya target utama di pelaksanaan Permen ini adalah nomor-nomor baru,” ujarnya.

Meski begitu, Meutya menambahkan bahwa pendaftaran menggunakan biometrik ini bisa menjadi opsi bagi pengguna SIM aktif yang sudah lebih dulu melakukan pendaftaran dengan tujuan untuk pemutakhiran data.




“Meskipun demikian kita juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu (registrasi dengan biometrik) juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar (ulang),” jelas Meutya.

Untuk penerapannya sendiri, mulai Januari ini operator seluler sudah diwajibkan untuk menerapkan registrasi menggunakan biometrik di seluruh wilaya Indonesia. Akan tetapi, Komdigi masih memberi kelonggaran dimana untuk masa transisi hingga kurang lebih 6 bulan ke depan, pendaftaran menggunakan biometrik ini masih bersifat hybrid. Artinya, pengguna baru masih memiliki opsi untuk mendaftar secara manual.

Meutya pun menghimbau operator seluler untuk segera menerapkan pendaftaran biometrik secara menyeluruh mulai dari kota-kota besar lebih dulu tanpa harus menunggu pertengahan tahun.

“Tadi disampaikan karena perlu waktu untuk ini menjangkau seluruh Indonesia, jadi kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai. Tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh begitu ya, itu kita memberikan waktu paling lama sampai Juni,” jelas Meutya.

Dian Siswarini selaku Ketua Umum ATSI pun mengungkap bahwa saat ini, semua operator seluler sudah siap dengan sistem registrasi biometrik ini.

“Mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau misalnya ada yang belum bisa lakukan itu (registrasi biometrik), jadi masih ada hybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan cara yang lama,” tegasnya.