Daftar 12 Pelanggaran yang Jadi Incaran Kamera ETLE
Uzone.id - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memang sudah lama terpasang di beberapa wilayah Indonesia. Tapi yang banyak orang enggak tahu, kamera ini menangkap pelanggaran apa saja sih?
Ternyata ada 12 jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini. Karena cukup banyak, jangan sampai pengendara melakukan pelanggaran agar tidak secara tiba-tiba dikirimkan surat tilang ke rumah.
Sistem ETLE ini memang canggih, bisa merekam belasan jenis pelanggaran, bahkan di volume lalu lintas yang cukup padat jadi enggak bisa dianggap sebelah mata. Biar tahu simak daftar lengkap 12 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap kamera ETLE.
12 Pelanggaran yang Pasti Terekam Kamera ETLE
Mengutip dari laman Instagram Korlantas Polri, 12 jenis pelanggaran yang bikin kamu dikirim surat tilang dari ETLE di antaranya:
- Pelat Nomor Palsu: Pakai pelat nomor yang bukan aslinya? Siap-siap ditangkap kamera.
- Melawan Arus: Ini sih sudah pasti bahaya, dan pastinya terekam.
- Terobos Lampu Merah: Kebiasaan buruk ini juga jadi incaran utama ETLE.
- Enggak Pakai Helm: Buat pengendara motor, helm wajib hukumnya!
- Bonceng Lebih dari 3 Orang: Motor cuma buat berdua, jangan maksa sampai bertiga atau lebih.
- Lupa Nyalain Lampu Siang Hari (Motor): Lampu motor wajib nyala, bahkan di siang bolong.
- Pelanggaran Ganjil-Genap: Buat yang main di zona ganjil-genap, hati-hati!
- Ngelanggar Rambu & Marka Jalan: Termasuk nyalip di garis lurus atau enggak nurut rambu larangan.
- Kelebihan Daya Angkut dan Dimensi: Khusus mobil barang atau truk, jangan bawa muatan melebihi batas.
- Enggak Pakai Sabuk Keselamatan: Buat pengemudi dan penumpang mobil, sabuk pengaman itu penting.
- Main HP Sambil Nyetir: Ini bahaya banget dan sudah pasti melanggar!
- Melanggar Batas Kecepatan: Ngebut di luar batas aman? Siap-siap kena tilang elektronik.
Kalau kalian kedapatan melakukan salah satu pelanggaran di atas, jangan pernah mengabaikan surat konfirmasi tilang yang dikirim ke rumah. Surat ini dikirim buat memastikan siapa pemilik kendaraan dan siapa pengemudi saat kejadian.
Pasalnya, kalau surat konfirmasi tilang diabaikan, maka STNK kendaraan yang tertangkap melanggar bisa langsung diblokir.
Kalau sudah kena blokir, pelanggar atau pemilik kendaraan enggak akan bisa mengurus perpanjangan STNK sampai semua denda tilang dibayar lunas. Begitu denda sudah dibayar lunas, barulah blokirnya dibuka lagi.
Surat konfirmasi ini dikirim lewat berbagai cara, bahkan sekarang sudah bisa via WhatsApp, SMS, atau email.
Di dalam surat konfirmasi ini sudah lengkapi foto kejadian, lokasi, waktu, dan nomor referensi. Kamu diminta konfirmasi di situs resmi: https://etle-korlantas.info/id/.
Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mempercanggih ETLE. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan fitur digital baru, namanya ETLE Face Recognition.
Artinya, kamera ETLE nantinya bisa mengenali wajah pengemudi yang melanggar, bukan cuma pelat nomornya saja. Mengutip dari laman resmi Humas Polri, ETLE Face Recognition ini terintegrasi langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknologi canggih ini berfungsi dalam beberapa kondisi, seperti saat pelat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar atau datanya enggak sesuai sama registrasi, dan saat butuh identifikasi tambahan terhadap pelanggaran yang terjadi.