Digilife

Cloudflare Didenda di Jepang Gara-Gara Kasus Situs Manga Bajakan

Vina Insyani
Cloudflare Didenda di Jepang Gara-Gara Kasus Situs Manga Bajakan

Uzone.id — Layanan Cloudflare sepertinya akan semakin sibuk menjelang akhir tahun 2025 ini. Belum selesai dengan insiden gangguan yang menyebabkan ratusan situs error secara global, Cloudflare kembali membuat namanya jadi perbincangan di Jepang.

Setelah diultimatum oleh pemerintah Indonesia karena belum daftar PSE dan soal penemuan situs judi online, di waktu yang hampir bersamaan Cloudflare juga menghadapi tuntutan karena situs yang tidak legal.

Melansir dari NHK World Japan, Selasa, (25/11), pengadilan di Tokyo memutuskan Cloudflare untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari USD3,2 juta kepada penerbit-penerbit di Jepang atas keterkaitan situs web manga bajakan.

Dalam putusannya, Cloudflare dianggap membantu melanggar hak penerbitan dengan menyediakan layanan jaringan pengiriman konten kepada operator situs-situs bajakan.




Ada 4 perusahaan penerbitan yang menuntut Cloudflare, mereka antara lain Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa yang menuntut platform ini menghosting situs-situs yang mendistribusikan salinan bajakan manga populer, termasuk manga "One Piece" dan "Attack on Titan" tanpa izin.

“Putusan pengadilan memerintahkan (Cloudflare) untuk membayar total JPY500 juta (Rp53 miliar),” kata mereka dalam pernyataan bersama, dikutip dari The Japan Times.

Cloudflare ketahuan menyediakan server untuk dua situs pembajakan manga besar yang mendistribusikan lebih dari 4.000 judul manga tanpa izin dan mendapatkan 300 juta views per bulannya.

Ketua Hakim Aya Takahashi menyatakan bahwa Cloudflare bukanlah pihak utama yang melakukan pelanggaran ini, melainkan operator situs web manga bajakan yang mengunggah konten ilegal ke server perusahaan AS tersebut.




Walaupun secara tak langsung bersalah, namun pengadilan tetap menyebut kalau Cloudflare membantu operator situs web dalam mendistribusikan data dalam jumlah besar secara efisien.

Melihat dari keputusan pengadilan tersebut, Cloudflare yang saat ini disorot oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena dianggap memberikan ruang bagi situs judi online kemungkinan akan menghadapi permasalahan serupa.

Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri sudah memberikan teguran berupa surat peringatan dan permintaan kepada Cloudflare untuk segera mendaftar PSE dan agar segera menyortir situs-situs yang berpotensi melakukan tindakan ilegal, khususnya judi online.