China dan Singapura Atur Ketat Influencer, Harus Punya Lisensi
Uzone.id — Saat Indonesia
tengah mengkaji penerapan sertifikasi untuk konten kreator di media sosial.
Bukan hal yang baru, ternyata kajian ini bermula dari China dan Singapura yang
resmi mengatur ketat influencer di negara mereka.
Yap, kedua negara ini sudah meresmikan aturan dimana para
influencer harus memiliki sertifikasi atau lisensi terkait topik yang sering
dijadikan konten oleh mereka.
Di China, aturan ini diresmikan oleh Cyberspace
Administration of China (CAC) pada Oktober 2025 lalu.
Dengan adanya aturan ini, content creator atau influencer yang ingin membahas soal topik serius dan sensitif seperti finansial, saham, kesehatan, obat-obatan, hukum hingga edukasi harus menyertakan lisensi atau sertifikasi yang relevan dengan topik yang dibahas.
Salah satu kualifikasi yang valid antara lain gelar sarjana,
pelatihan yang diakui, lisensi, atau sertifikasi, dan ini disematkan sebelum
mempublikasikan konten di bidang-bidang yang diatur tersebut.
Ini berlaku untuk konten kreator di berbagai platform besar
di China, mulai dari Douyin (TikTok-nya China), Weibo dan juga Bilibili.
Aturan ini gak cuma berdampak ke influencer aja, pasalnya
platform juga diwajibkan untuk memverifikasi kredensial ini. Platform juga
diminta untuk menandai konten yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) atau
berasal dari studi, serta secara eksplisit memberi label ketika isi konten
tersebut memberikan saran atau arahan.
Influencer yang tidak mematuhi peraturan ini dapat menghadapi penangguhan akun atau bahkan denda finansial.
Di Singapura, hal serupa juga diterapkan bahkan Otoritas
Moneter Singapura (MAS) sudah menerbitkan surat peringatan kepada lima pembuat
konten yang diduga memberikan nasihat keuangan tanpa izin.
Mereka telah diperintahkan untuk menyesuaikan konten dan
praktik mereka agar sesuai dengan persyaratan regulasi yang ada, yaitu memiliki
kualifikasi yang terkait dengan pembahasan tersebut.
Secara umum, influencer harus mengikuti Singapore Code of
Advertising Practice (SCAP) yang dikeluarkan Advertising Standards Authority of
Singapore (ASAS) dan Guidelines on Interactive Marketing Communication and
Social Media.
Tujuan dari aturan ini adalah kewajiban untuk memiliki
lisensi yang nantinya digunakan untuk memastikan bahwa konten tidak menyesatkan
atau disinformasi.