Cek Disini! Cara Membuat SIM Online Cuma Modal HP
Uzone.id - Surat Izin Mengumid (SIM) merupakan bukti identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian bagi pengendara yang sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk berkendara.
Membuat SIM menjadi kebutuhan penting bagi kalian yang ingin berkendara secara legal di jalan raya Indonesia.
Proses membuat SIM motor maupun mobil sekarang jauh lebih praktis karena sudah tersedia layanan online tanpa perlu antri lama di Polres.
Layanan ini disediakan langsung oleh Korlantas Polri melalui platform digital resmi. Tujuan utamanya jelas, mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi tanpa ribet.
Kalian hanya cukup bermodalkan HP dan koneksi internet untuk melakukan proses pendaftaran membuat SIM yang bisa dilakukan kapan saja.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM online yang benar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Membuat SIM Terbaru 2026
Sebelum mulai proses membuat SIM online, pastikan seluruh persyaratan administrasi sudah disiapkan dengan lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Beberapa syarat utama dalam membuat SIM online yang wajib dipenuhi antara lain:
Syarat Umum
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Lalu, usia minimal 20 tahun untuk SIM B1 dan SIM B2
- KTP asli masih berlaku
- Surat keterangan sehat jasmani
- Hasil tes psikologi
- Lulus ujian teori dan praktik
Syarat Tambahan
- Pendaftaran melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Data biometrik (foto dan sidik jari)
- Tidak memiliki gangguan penglihatan berat
Pastikan data yang diinput benar dan valid karena nantinya akan diverifikasi kembali saat peserta datang ke lokasi ujian resmi.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, proses pembuatan SIM bisa tertunda bahkan dibatalkan.
Cara Membuat SIM Online Terbaru
Digitalisasi layanan kepolisian kini membuat proses membuat SIM online menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan efisien.
Kalian tidak perlu lagi mengantri lama di Polres karena sebagian besar tahapan awal sudah bisa dilakukan langsung melalui smartphone.
1. Daftar melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Pendaftaran membuat SIM online dilakukan melalui “Digital Korlantas POLRI” sebagai sistem resmi layanan SIM digital. Langkah membuat SIM online melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” melalui Play Store atau App Store
- Buat akun menggunakan NIK yang terdaftar di KTP
- Pilih jenis SIM sesuai kebutuhan, seperti SIM C (motor) atau SIM A (mobil)
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta
- Tentukan jadwal ujian di lokasi SATPAS terdekat
Proses ini dirancang sederhana agar pengguna bisa menyelesaikan pendaftaran membuat SIM online tanpa kesulitan berarti.
2. Verifikasi Data
Setelah pendaftaran selesai, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis. Tahap ini penting dalam proses membuat SIM online untuk memastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan data resmi pemerintah. Proses verifikasi meliputi:
- Validasi data KTP secara digital
- Pengecekan usia sesuai ketentuan pembuatan SIM
- Sinkronisasi data dengan database kependudukan nasional
Jika semua data dinyatakan valid, maka pendaftar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya tanpa kendala.
3. Pembayaran Biaya SIM
Tahap selanjutnya dalam membuat SIM online adalah melakukan pembayaran biaya administrasi.
Pembayaran ini biasanya dapat dilakukan melalui berbagai metode digital seperti transfer bank atau layanan pembayaran elektronik yang telah terintegrasi dalam sistem. Biaya membuat SIM ini cukup variatif, yaitu
- SIM A (mobil pribadi): Rp 120.000
- SIM B1 (kendaraan berat perorangan): Rp 120.000
- SIM B2 (kendaraan berat khusus): Rp 120.000
- SIM C (sepeda motor): Rp 100.000
- SIM D (penyandang disabilitas): Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Setelah pembayaran berhasil, pendaftar hanya perlu datang ke lokasi ujian sesuai jadwal yang dipilih untuk mengikuti tes teori dan praktik sebelum SIM resmi diterbitkan.