Telco

Cegah Scam, Daftar SIM Card Bakal Pakai Face Recognition?

Vina Insyani
Cegah Scam, Daftar SIM Card Bakal Pakai Face Recognition?

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition atau pengenalan wajah ke pengguna seluler mulai tahun 2025 ini.

Artinya, setiap pengguna tidak akan sembarangan lagi mendaftar kartu SIM menggunakan KTP sendiri atau bahkan KTP orang lain. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pencurian data atau SIM-Swapping.




Edwin Hidayat Abdullah selaku Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemenkomdigi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengatur soal peraturannya dan soal targetnya.

“Lagi kita susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulai (penerapannya) lah ya,” kata Edwin, dikutip dari berbagai sumber.

Edwin melanjutkan, “Kita juga dalam proses mengatur (penerapannya), kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik.”

Saat ini, penerapan registrasi pengenalan wajah sudah dilakukan namun terbatas untuk e-SIM saja, namun nantinya akan berlakukan untuk semuanya termasuk kartu SIM biasa.

Hal ini menjadi bagian dari implementasi Komdigi untuk mengatasi persoalan penipuan yang menggunakan nomor seluler.





Pemerintah sendiri sebelumnya melalui Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021 lalu sudah menerbitkan aturan untuk membatasi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) memiliki maksimal 3 nomor HP per operator seluler.

Terkait aturan tersebut, Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi memberlakukan kembali batasan ini dengan melakukan pembaruan dalam Perkemkominfo No. 5 Tahun 2021 dalam waktu dekat.

Dalam Permen tersebut, Komdigi nantinya akan meminta para operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data agar memastikan bahwa satu NIK nantinya hanya bisa digunakan maksimal untuk aktivasi 3 nomor per operator seluler.

“Kita dalam waktu dekat akan mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk memastikan bahwa satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya, yaitu dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya, Jumat, (11/04).