Catat! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran
Uzone.id - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang yang akan diterapkan selama periode arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026.
Aturan ini, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan di tengah lonjakan pergerakan masyarakat, akan mulai berlaku pada pekan ini.
Masa pembatasan telah ditetapkan berlaku secara berkesinambungan mulai dari Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, dan akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Ketentuan ini wajib dipatuhi di seluruh jalur, baik di jalan tol maupun di jalan non tol atau arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB yang bernomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Perhubungan (Darat dan Laut), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Pembatasan ini menyasar beberapa kategori kendaraan logistik, termasuk:
- Mobil barang dengan jumlah sumbu 3 (tiga) atau lebih.
- Mobil barang yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan.
- Semua mobil barang yang secara spesifik mengangkut hasil galian (seperti tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, serta bahan bangunan (seperti besi, semen, dan kayu).
Meskipun demikian, ada pengecualian yang memungkinkan kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 ke atas tetap beroperasi. Kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian adalah yang mengangkut:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG).
- Hewan ternak.
- Pupuk.
- Bantuan penanggulangan bencana alam.
- Barang kebutuhan pokok.
Untuk kendaraan yang dikecualikan dan diizinkan beroperasi, syarat ketat harus dipenuhi: kendaraan tidak boleh melebihi batas muatan (overloading) dan batas dimensi (overdimension).
Selain itu, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Muatan yang sah. Surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang, mencantumkan keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Surat Muatan ini juga harus ditempelkan di kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang agar mudah diperiksa.
Secara umum, distribusi barang masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali jika kendaraan tersebut mengangkut komoditas yang dilarang, yaitu hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.