Automotive

Catat! Ini Daerah-Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Brian Priambudi
Catat! Ini Daerah-Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Uzone.id - Bukan cuma Jakarta, pemerintah daerah di sejumlah provinsi juga ikutan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026 ini. Daerah mana saja yang menerapkannya?

Pemutihan pajak kendaraan digelar pada Juni 2026, kebijakan ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajibannya.

Program ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar bisa menyelesaikannya dengan biaya yang lebih ringan.

Uniknya, terdapat beberapa insentif yang diberikan, bukan cuma penghapusan denda keterlambatan saja. Tetapi juga ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga keringanan biaya mutasi.

Berikut daftar provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan di Indonesia:



1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan putusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Berkat kebijakan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis lewat sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Untuk dapat menikmatinya, program ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 mendatang.





2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah juga memiliki kebijakan serupa lewat program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen". Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Keringan yang diberikan di antaranya:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
  • Pengurangan sanksi administrasi
  • Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu

Program ini hanya berlaku kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.



3. Bali

Program keringanan PKB Pemprov Bali juga masih berlangsung hingga saat ini, yang dimulai sejak 5 Januari 2026 lalu.

Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Rincian keringanan yang diberikan Pemprov Bali:

  • Potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
  • Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
  • Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc

Tentu program ini digelar dengan tujuan untuk dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.



4. Bengkulu

Terakhir, Pemprov Bengkulu juga punya program serupa melalui Bapenda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2026 ini berlangsung mulai 1 Mei kemarin hingga 31 Agustus 2026.

Menariknya selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

Keringanan pajak mutasi kendaraan ini bahkan sudah berlaku sejak 1 April dan berlangsung hingga tanggal yang sama yakni 31 Agustus 2026.

Pemprov Bengkulu berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.