BYD Tanggapi Isu Pabrik Subang di Lahan Pertanian
Uzone.id - Baru-baru ini terdapat kabar yang menyebutkan pembangunan Pabrik BYD dan VinFast di Indonesia berdiri di atas lahan pertanian. Pihak BYD pun turut menanggapi isu tersebut.
Pabrik BYD dan VinFast diisukan terjadi tumpang tindih dengan lahan pertanian di Subang, Jawa Barat yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat bertemu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pasalnya jika benar, pemerintah menuntut lahan tersebut harus diganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan.
"Bapak Gubernur menyampaikan bahwa di Subang akan dibangun pabrik mobil, dengan nilai investasi Rp 33 triliun. Kebetulan, sebagian lahan yang direncanakan merupakan lahan persawahan. Kami akan menyelesaikan kendala ini bersama supaya investasi tetap berjalan dan lapangan kerja terbuka. Namun, jika terjadi alih fungsi lahan pertanian, kami menegaskan bahwa lahan tersebut harus diganti minimal tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihkan agar petani tetap memiliki lahan pengganti yang layak," ujar Amran dikutip dari Antara.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun sempat membantah tudingan tersebut. Menurutnya BYD dan VinFast berdiri di atas lahan yang berstatus kawasan industri.
"Kalau mereka sudah memiliki status kawasan industri, artinya mereka sudah tidak punya masalah lagi," ujar Agus.
Sementara itu, pihak BYD Motor Indonesia pun memberikan klarifikasinya. Luther T. Panjaitan selaku Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia mengatakan baru saja mendengar isu tersebut.
Dirinya tidak bisa berkomentar terlalu banyak karena harus melakukan pengecakan fakta terlebih dahulu, namun menurutnya pihaknya membangun pabrik di atas kawasan industrial.
Sehingga seharusnya tidak ada masalah terkait tumpang tindih lahan dengan lahan pertanian.
"Saya baru dengar beritanya, saya juga enggak bisa komen apa-apa. Cuma yang saya bisa sampaikan, kita kan mendirikan fasilitas produksi kita di dalam industrial area. Artinya, industrial area ini secara sah itu mereka ditetapkan sebagai usaha di industrial estate," jelas Luther.
"Jadi harusnya itu urusan bukan kepada BYD. Urusan kita kepada industrial area, karena tak mungkin kita mendapatkan izin mendirikan pembangunan kalau enggak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.
Perlu diketahui, BYD membangun pabrik yang berlokasi di kawasan Subang Smartpolitan, Jawa Barat. Pabrik ini diperkirakan memiliki nilai investasi Rp11,7 triliun yang ditargetkan beroperasi pada awal 2026 mendatang.