Headline

BYD Gugat 37 Influencer Karena Pencemaran Nama Baik

Bagja Pratama
BYD Gugat 37 Influencer Karena Pencemaran Nama Baik

Uzone.id - BYD mengambil langkah serius terhadap puluhan influencer karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. 

Selain menggugat 37 akun influencer, BYD juga mengawasi 126 akun lainnya karena dianggap menyebarkan informasi menyesatkan. 



Langkah hukum ini diumumkan Departemen Hukum BYD melalui akun resmi WeChat pada awal Juni 2025.

Li Yunfei, General Manager Branding dan PR BYD, mengatakan seluruh unggahan dan komentar terkait sudah disimpan sebagai bukti hukum.

“Kami menyambut baik kritik media dan pengawasan publik, tetapi kami tidak akan mentolerir konten yang memfitnah atau tuduhan palsu,” tulis Li, seperti dilansir Antara.

Namun, belum ada bukti publik yang mendukung klaim tersebut.

BYD menyatakan proses hukum masih berjalan untuk sejumlah kasus. Beberapa putusan sudah memenangkan gugatan BYD, sementara penyelidikan lainnya belum rampung.



Hingga saat ini, belum ada satu pun influencer yang merespons tuduhan tersebut secara terbuka. Konten yang memicu gugatan juga belum dijelaskan secara rinci.

BYD menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk melawan informasi palsu. Perusahaan mendorong masyarakat melapor ke Kantor Anti-Penipuan Berita jika menemukan konten serupa.