Automotive

Buron Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap di Qatar

Bagja Pratama
Buron Mantan CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Ditangkap di Qatar

Uzone.id - Mantan CEO fintech lending PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ditangkap dan dipulangkan dari Doha, Qatar pada Jumat (26/9). Ia tersangka dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. 

Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.



"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, dikutip Uzone.id.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan proses pemulangan Adrian terbilang rumit. Awalnya, mereka ingin menggunakan mekanisme government to government (G-to-G). Namun, hal ini memperlambat proses. 

"Titik baliknya saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko untuk bertemu dengan pihak Qatar," ujar Amur.

Saat ini, Adrian Gunadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk. Kerugian masyarakat dari kasus Investree mencapai Rp 2,75 triliun. 

Kerugian ini berasal dari penghimpunan dana secara ilegal antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Kasus gagal bayar Investree muncul pada awal 2024, dengan lonjakan kredit macet. 

Tingkat wanprestasi (TWP90) mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas maksimal 5 persen yang ditetapkan OJK. 

OJK memberikan sanksi administratif dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran operasional dan perlindungan konsumen. P

ada akhirnya, OJK mencabut izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.

Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. 



Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.