Startup

Buron di RI, Adrian Gunadi Malah Jadi CEO Startup di Qatar

Aisyah Banowati
Buron di RI, Adrian Gunadi Malah Jadi CEO Startup di Qatar

Uzone.id – Masih ingat dengan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, yang jadi buronan interpol imbas kasus kredit macet dan dugaan fraud Investree? Ternyata, diam-diam ia malah hidup bebas di Qatar.

Dari awal kasus hingga akhirnya dilikuidasi, Adrian Gunadi memang diketahui mangkir dan kabur ke luar negeri untuk menghindari kasus tersebut.





Bukan hanya hidup bebas, Adrian Gunadi diketahui juga kembali menjabat sebagai CEO di salah satu startup di Qatar bernama JTA Investree Doha Consultancy.

Diketahui, JTA Investree Doha Consultancy merupakan anak perusahaan JTA International Investment Holding.

Dalam laman JTA Investree Doha, tepatnya bagian profil, ada foto Adrian Gunadi serta informasi yang sebagai berikut,

"Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi finansial di berbagai pasar Asia Tenggara.”





Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pemberian jabatan tersebut tidak tepat. Padahal, nama Adrian Gunadi sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masuk dalam red notice interpol.

OJK juga mengaku menyesalkan adanya pemberian izin dari lembaga terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi sampai-sampai ia menjabat sebagai CEO mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hal ini, OJK tengah mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia dengan bekerja sama dengan otoritas dan lembaga terkait. Baik otoritas dalam negeri maupun internasional.

Langkah ini diambil agar Adrian Gunadi dapat kembali ke Tanah Air untuk kemudian dimintai pertanggung jawabannya.

Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian Gunadi. Ia dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan, pemblokiran rekening, serta penelusuran aset harta para CEO dan pihak yang terlibat.

OJK juga telah menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan.