Buntut Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Uzone.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus founder Gojek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana.
Tak sampai di situ, Nadiem juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Apabila tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa menyebut uang pengganti ini merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, dan diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan,
Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara akibat pengadaan laptop
Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan
primer," tambah Jaksa Roy Riady.
Beberapa hal yang memberatkan Nadiem dalam putusan ini adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam praktik negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan juga nepotisme (KKN).
Pasca tuntutan disampaikan, Nadiem resmi menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/5) dan diminta untuk melapor setiap Senin dan Kamis.
Proses persidangan sendiri akan terus berlanjut. Nadiem beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa tersebut sebelum nantinya memasuki tahap vonis dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, rekan Nadiem, Ibrahim Adrief atau Ibam juga
telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dalam keterlibatannya pada
kasus korupsi Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam
dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim, dikutip dari berbagai
sumber.
Tak hanya pidana penjara 4 tahun, Ibam juga dijatuhi denda
sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan bisa
diperpanjang paling lama sejak putusan berkekuatan hukum tetap.