Bukan Balik Nama, Ini Penjelasan Komdigi Soal Wacana Blokir IMEI
Uzone.id — Dirjen
Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait
pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity
(IMEI) dilakukan secara opsional, berdasarkan keinginan pengguna dan bertujuan
untuk melindungi ponsel yang dicuri atau hilang.
Ia juga meluruskan bahwa wacana ini bukanlah aturan balik
nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor atau mewajibkan setiap ponsel
memiliki tanda kepemilikan seperti PBKB Motor.
“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan Toni dalam keterangannya.
Ia menyebut bahwa dengan adanya sistem pemblokiran IMEI ini,
ponsel hasil pencurian atau ilegal bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki
nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan dan konsumen bisa lebih tenang.
“Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan
dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan
beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Komdigi juga menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan
blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga
keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang
memberatkan masyarakat.
Tak hanya itu, ini juga ermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima
masukan dari masyarakat termasuk para akademisi, praktisi, dan masyarakat
sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Karena masih dalam tahap wacana, untuk mekanisme-nya sendiri
Komdigi masih belum memberikan rincian. Namun, Direktur Penataan Spektrum
Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi
Adis Alifiawan menjelaskan bahwa pemblokiran IMEI handphone ini membutuhkan
kerja sama berbagai pihak.
Dimulai dari laporan pengguna ke polisi mengenai barang yang
hilang, lalu lanjut koordinasi dengan Komdigi, kemudian diteruskan ke sistem
operator seluler, hingga melibatkan Kementerian Perindustrian alias Kemenperin
sebagai pengelola database IMEI nasional atau Central Equipment Identity
Register (CEIR).