Buka Blokir Grok di Indonesia, Komdigi Tetap Pantau Ketat
Uzone.id —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah memperbolehkan Grok AI untuk
beroperasi kembali di Indonesia setelah kurang lebih 3 pekan diblokir. Namun,
pencabutan blokir ini tidak membuat Grok sepenuhnya bebas di RI.
Dalam pernyataan Dirjen Pengawasan Ruang
Digital Komdigi Alexander Sabar, normalisasi akses ini bukan tanpa syarat,
bahkan mereka akan memantau dengan ketat bagaimana Grok AI beroperasi setelah
pemblokiran ini.
Jika nantinya terjadi penyalahgunaan, maka Komdigi siap untuk mengambil tindakan lagi untuk Grok AI, termasuk melakukan pemblokiran lagi.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan
evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan
atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan
korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
Alexander juga kembali menegaskan kalau
normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, tapi jadi bagian dari
mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi
sewaktu-waktu.
Pembukaan blokir ini juga dilakukan setelah X
mau mematuhi apa yang diminta oleh Komdigi, termasuk langkah konkret perbaikan
layanan dan pencegahan penyalahgunaan.
X dalam surat tertulisnya mengklaim sudah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok ini.
Langkah tersebut meliputi penguatan
perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, termasuk
pembatasan pengguna X gratis untuk menggunakan fitur pengeditan foto di Grok
AI.
X juga berjanji untuk melakukan penajaman
kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons
insiden.
Alexander menegaskan bahwa seluruh langkah
yang diklaim oleh pihak X ini akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan
oleh Kemkomdigi.
Komdigi akan memastikan apakah pembatasan
fitur Grok AI ini efektif atau tidak dan terus mengecek bagaimana X bekerja
untuk mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran
terhadap prinsip perlindungan anak.