Bonus Hari Raya untuk Driver Ojek Online Kapan Turun? Ini Jadwalnya
Uzone.id — Bonus Hari Raya
(BHR) untuk driver ojek online akan kembali diturunkan oleh platform
ride-hailing di Indonesia. Hingga saat ini, Grab, Gojek, Maxim dan inDrive
sudah mengumumkan akan memberikan BHR kembali kepada para mitranya di Idul
Fitri 2026 ini.
Untuk jadwal pencairannya sendiri, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Yassierli menyebut kalau BHR nantinya akan diumumkan bersamaan dengan
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.
“Kita umumkan nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dikutip dari TVOneNews, Jumat, (27/02).
Saat ini, pemerintah sendiri masih dalam tahap pembahasan
dengan para platform ride-hailing terkait penyusunan hingga skema pemberian BHR
tersebut. Surat Edaran terkait BHR juga sudah dalam tahap finalisasi dan tengah
menunggu koordinasi Kementerian Setneg.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada 2025 lalu,
besaran BHR sendiri ditetapkan maksimal mencapai 20 persen dari rata-rata
penghasilan bulanan mitra driver ojek online dengan persentase yang disesuaikan
berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing pengemudi atau
kurir.
Untuk jadwalnya, BHR diatur agar dibayarkan oleh platform
paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir,” tambahnya.
Sementara itu, untuk skema pencairan BHR ini sendiri
sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan transportasi online dan
diharapkan bisa berjalan lancar sehingga mendukung terciptanya ekosistem
ketenagakerjaan yang lebih baik.
Grab, Gojek dan Maxim sendiri memiliki skema dan penilaian
masing-masing untuk menerapkan nominal BHR bagi mitra driver ojek online.
Sama seperti skema tahun lalu, pemberian Bonus Hari Raya
(BHR) ini biasanya akan diberikan untuk mitra driver yang dinilai memenuhi
kriteria sebagai bentuk apresiasi serta mendukung momen Ramadan dan Idul Fitri.