Bocoran Skema Insentif Motor-Mobil Listrik, Ada Perbedaan?
Uzone.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasastmita membocorkan sedikit soal skema insentif kendaraan listrik baik mobil ataupun motor. Apakah ada perbedaan dari insentif yang diberikan sebelumnya?
Agus mengatakan kalau skema penerapan insentif kendaraan listrik kali ini tidak akan terlalu jauh berbeda dari yang pernah diterapkan pemerintah sebelumnya.
"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," ujar Agus dikutip dari Antara.
Jika benar tidak terlalu berubah, artinya pembeli motor listrik harus melalui situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua alias SISAPIRa.
Platform milik pemerintah ini berfungsi untuk menyalurkan subsidi motor listrik kepada konsumen lewat dealer dan manufaktur di Tanah Air.
Sementara untuk mobil, bentuknya masih dalam periode saja. Artinya konsumen beli di dealer resmi dengan harga yang sudah langsung dipotong insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meskipun secara mekanisme penerapan ataupun skema yang akan diberikan belum disampaikan secara detail, tapi pemerintah sedang melakukan pemindaian mendalam terhadap skema yang paling efektif untuk diterapkan saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap subsidi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun ini, tepatnya bulan Juni mendatang.
Masing-masing baik mobil ataupun motor listrik akan mendapatkan kuota 100 ribu unit untuk tahap pertama.
Sementara besaran untuk motor listrik diberikan sebesar Rp5 juta, sementara untuk mobil listrik masih belum dijelaskan lebih lanjut.
Purbaya mengatakan, pengumuman mengenai berlakunya insentif kendaraan listrik ini akan dilakukan secara lebih detail oleh Menperin dan Menteri Koordinator Perekonomian.
"PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya," sebut Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita.
Purbaya juga menjelaskan mekanisme pemberian subsidi akan dibedakan berdasarkan jenis teknologi baterai yang digunakan.
"Itu untuk yang utamanya EV. Bukan hybrid. Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Tapi yang itu nanti (dijelaskan) Menteri Perindustrian," jelas Purbaya.
Pemerintah Indonesia memanfaatkan momentum insentif ini sebagai strategi besar hilirisasi industri nasional. Mengingat Indonesia memiliki cadangan nikel melimpah, sehingga dengan memberikan subsidi lebih besar pada kendaraan listrik berbasis baterai nikel, dapat memberikan tambah maksimal di dalam negeri.
"Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai," ungkapnya.
Purbaya pun memastikan pemerintah akan memberikan subsidi pada kendaraan listrik di tahun 2026 ini, tepatnya ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.