Blibli PHK Ratusan Karyawan, Restrukturisasi Jadi Alasan?
Uzone.id — Platform e-commerce
Blibli dikabarkan melakukan PHK pada kurang lebih 400
karyawan. Hal ini terungkap dalam sebuah postingan di media sosial dan
dibenarkan oleh salah satu sumber internal yang tidak ingin disebutkan
identitasnya.
“Iya, valid (kabar pemangkasan karyawan),” kata sumber
tersebut kepada Uzone.id, Senin, (27/10).
Ia menyebut bahwa pemangkasan ini dilakukan pada 23 Oktober
2025 melalui townhall dan langsung mengirim kabar kepada karyawan yang
terdampak.
“Pada hari itu dipanggil, langsung mengurus semua berkas-berkas dan laptop-laptop juga diambil, jadi sudah gak ada tanggung jawab (pekerjaan) lagi,” tuturnya.
Sumber kami tidak menyebut unit apa saja yang terkena dalam
putaran pemangkasan ini, namun ia menyebut bahwa tim teknologi dari perusahaan
tersebut banyak terkena dampak PHK ini.
Sebelumnya, dari sumber yang terpisah pemangkasan ini
berimbas ke divisi teknologi, komersial, marketing dan lainnya. Bahkan,
berbagai posisi–termasuk VP dikabarkan ikut terdampak dalam putaran PHK ini.
“Saya kurang tahu unit lain kena atau tidak, tapi mostly yang
saya tau itu divisi teknologi banyak yang kena,” ujarnya.
Sebanyak kurang lebih 400 orang terkena dalam putaran
pemangkasan ini dan ini berimbas ke karyawan yang kebanyakan di kantor pusat di
Jakarta. Tapi, beberapa karyawan di kantor cabang termasuk Bandung juga ikut
terkena.
“Level manager hingga team member ikut terkena,” tambahnya.
Ditanya mengenai alasan pemangkasan ini, sumber menyebut bahwa PHK ini adalah bagian dari langkah restrukturisasi perusahaan.
“Alasannya karena restrukturisasi,” kata orang dalam
yang kami hubungi.
Sayangnya, sumber tidak menjelaskan lebih detail terkait
alasan tersebut. Namun langkah restrukturisasi ini banyak digunakan oleh
berbagai perusahaan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi
dengan tujuan utamanya menyederhanakan operasional atau memulihkan kinerja
bisnis.
Diketahui, para karyawan yang terdampak dalam putaran
pemangkasan ini mendapatkan benefit atau kompensasi yang sesuai dengan
peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.