Automotive

Bisa-Bisanya Oknum Polisi Berkendara Motor Sambil Merokok

Brian Priambudi
Bisa-Bisanya Oknum Polisi Berkendara Motor Sambil Merokok

Uzone.id - Baru-baru ini viral di media sosial yang menunjukkan video oknum polisi merokok sembari mengendarai sepeda motor. Bahkan terlihat oknum polisi tersebut sempat ditegur pengguna jalan lain di belakangnya.

Dari akun Instagram @matabukanasbak, oknum polisi tersebut berboncengan dengan seseorang yang diduga petugas lain. video menunjukkan dirinya asik menghisap rokok sembari menunggu lampu merah di jalan raya.

"Pak, matikan rokoknya. Nanti kena orang, masa polisi yang ngerokok di jalan. Biasanya polisi yang menegur, masa ini ngerokok di jalan," sebut penegur oknum polisi yang terekam di video.



Usai ditegur, oknum polisi tersebut langsung mematikan rokoknya. Meskipun sempat melakukan tolak pinggang dan memalingkan wajah ke arah penegur sekaligus perekam video.

Hingga berita ini ditulis, video tersebut sudah ditonton oleh 5,1 juta pengguna Instagram dan mendapatkan hampir 5 ribu komentar.

Padahal berkendara sembari merokok melanggar aturan lalu lintas karena bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.



Bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," berikut bunyi PM 12 tahun 2019 pasal 6 ayat c.

Di sisi lain dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 juga disebutkan hal yang sama. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.



Jika kedapatan melanggar, terdapat ancaman hukuman seperti tercantum dalam pasal 283 pada undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau terpengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," berikut isi pasal 283.

Oleh karenanya, selain berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, merokok sambil mengemudikan kendaraan juga terdapat ancaman denda yang menanti.