Bisa-Bisanya Denza Pakai Pelat Nomor RI 126, Langsung Kena Sanksi!
Uzone.id - Dunia maya lagi heboh gara-gara sebuah mobil mewah Denza D9 keciduk pakai pelat nomor yang nyeleneh banget, yaitu R1 126. Kalau dilihat sekilas, pelat ini mirip banget sama kode mobil menteri yang pakai awalan "RI".
Padahal, itu cuma hasil modifikasi kreatif yang berujung apes karena si pengemudi langsung kena tilang polisi.
Kejadian viral ini terekam dalam video saat polisi menyetop Denza D9 tersebut di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil listrik ini ketahuan memodifikasi pelat nomornya seolah-olah milik pejabat negara atau menteri.
Tapi setelah dicek lebih teliti oleh petugas kepolisian yang bertugas, pelat aslinya ternyata R1 126, bukan RI 126.
Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama mengonfirmasi bahwa penindakan ini terjadi pada Senin (25/5/2026) malam di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa. Hasil pemeriksaan membuktikan kalau pelat nomor itu memang hasil modifikasi sendiri.
"Pelatnya dia itu R-1126, sesuai dengan surat-surat kendaraannya, dan masih tertulis (angka) 1 bukan 'I'. Cuma dia ketok ulang pelatnya jadi ditulisnya R1, seolah-olah 'RI' (angka) 126," ungkap Fery dikutip oleh Uzone.id.
Gara-gara aksi "kreatif" yang salah tempat ini, pengemudi dinyatakan melanggar aturan karena mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi resmi.
Polisi pun nggak tinggal diam dan langsung memberikan surat tilang. Pengemudi dijerat Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Langsung ditilang," tegas Fery singkat soal tindakan tegas aparat.
Perlu kamu tahu nih, Ditregident Korlantas Polri sudah sering memperingatkan kalau modifikasi pelat nomor itu pelanggaran serius.
Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan wajib pakai TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan dari Polri.
Sanksinya juga nggak main-main. Menurut Pasal 280, siapa pun yang nekat pakai pelat nomor yang nggak sesuai ketetapan Polri bisa kena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.