Bikin SIM Kini Bisa Online, Ini Caranya dan Gak Perlu Antre!
Uzone.id - Kabar baik untuk kalian yang mageran bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) karena antreannya panjang dan lama. Sekarang bikin SIM bisa online, jadi gak perlu antre deh.
Korlantas Polri resmi memberlakukan aplikasi SINAR alias SIM Nasional Presisi. Dengan aplikasi yang bisa diunduh di Google Playstore dan App Store, kalian bisa bikin atau perpanjang SIM cukup dari hape.
"Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda," tulis keterangan resmi yang terpampang di website Digital Korlantas Polri dikutip Uzone.id
Untuk membuat SIM secara online, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri untuk membuat akun, dan lengkapi data diri serta unggah dokumen yang diperlukan seperti hasil tes kesehatan dan psikologi.
Setelah itu, pilih jadwal ujian, lakukan pembayaran, dan ikuti ujian teori serta praktik di Satpas terdekat. SIM yang sudah jadi bisa dikirim ke rumah atau diambil langsung di kantor.
Langkah-langkah membuat SIM online
- Unduh aplikasi: Instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store, lalu buat akun.
- Lengkapi data dan unggah dokumen: Masukkan data diri sesuai KTP dan unggah dokumen seperti KTP elektronik, pas foto, dan tanda tangan di atas kertas putih.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi: Ikuti tes kesehatan jasmani (e-Rikkes) dan psikologi (ePPsi) secara online melalui aplikasi.
- Pilih jadwal ujian: Pilih jenis SIM yang akan dibuat dan tentukan jadwal ujian teori dan praktik di Satpas terdekat.
- Lakukan pembayaran: Selesaikan pembayaran biaya SIM melalui virtual account yang tersedia di aplikasi.
- Ikuti ujian: Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk mengikuti ujian teori. Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik.
- Ambil SIM: Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, SIM dapat diambil di Satpas yang dipilih atau dikirimkan ke alamat rumah.