Automotive

Biaya Impor Pikap Rp24 Triliun Ngutang dari Himbara, Dicicil 6 Tahun

Bagja Pratama
Biaya Impor Pikap Rp24 Triliun Ngutang dari Himbara, Dicicil 6 Tahun

Uzone.id - Pengadaan 105.000 unit pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kebutuhan operasional Koperasi Desa Merah Putih telah memicu perdebatan sengit di kancah nasional. 

Sorotan utama tertuju pada potensi dampak negatif terhadap industri otomotif dan karoseri domestik. 



Para pelaku industri menyuarakan kekhawatiran bahwa impor kendaraan dalam bentuk utuh (CBU) akan menggerus pangsa pasar dan mengurangi kontribusi ekonomi sektor manufaktur dalam negeri, bertentangan dengan semangat industrialisasi.

Di tengah kritik tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi tegas terkait aspek pendanaan rencana impor ini. 

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 yang disiarkan secara online, kebijakan pengadaan kendaraan ini dipastikan tidak akan memunculkan beban fiskal baru bagi APBN.

Mekanisme yang digunakan adalah pembiayaan melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pembiayaan ini kemudian akan dicicil oleh pemerintah selama enam tahun.

"Risikonya bagi saya jelas, tidak ada tambahan risiko fiskal karena setiap tahun sebagian uangnya memang sudah dipindahkan dari uang dana desa," jelas Purbaya.

Kemenkeu menegaskan bahwa nilai belanja untuk program ini sejatinya telah dialokasikan secara rutin dalam APBN tahunan. 

Perubahan mendasar yang terjadi adalah pada mekanisme penggunaan anggaran, bukan pada penambahan alokasi dana.

"Setiap tahun pun memang kita belanja sebesar itu. Cuma sekarang cara belanjanya berubah," tambahnya.

Pembayaran cicilan atas pinjaman Himbara akan dilakukan dengan cara mengalihkan sebagian alokasi Dana Desa yang memang sudah dianggarkan pemerintah. 



Dengan kata lain, skema ini merupakan perubahan penyaluran, di mana dana yang semula dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan langsung di tingkat desa kini dialihkan untuk membiayai pengadaan armada logistik tersebut. 

Purbaya menyimpulkan bahwa perubahan ini hanyalah mekanisme penyaluran anggaran dan bukan penambahan kewajiban utang baru bagi keuangan negara.