Digilife

Biang Kerok Fake BTS Ditangkap Komdigi, Pelakunya Warga Asing

Vina Insyani
Biang Kerok Fake BTS Ditangkap Komdigi, Pelakunya Warga Asing

Uzone.id — Masih ingat dengan penipuan online “Fake BTS” yang cukup canggih karena terlihat sangat asli? Baru-baru, Kementerian Komunikasi dan Digital telah melakukan penangkapan pelaku modus penipuan ini.

Yup, pelakunya adalah dua warga negara asing yang berhasil ditangkap dalam operasi gabungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sayangnya, Komdigi tidak menjelaskan lebih lanjut asal dua WNA ini dan berapa lama mereka melakukan penipuan tersebut.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto menyebut bahwa operasi ini juga melibatkan Satuan Tugas Penanganan Fake BTS, yang dibentuk Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.



Para pelaku ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan diumumkan pada Senin, (24/03) lalu sebagai bagian dari perlindungan masyarakat menjelang Lebaran 2025.

“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Komdigi, Bareskrim dan BSSN mencegah kerugian material yang jauh lebih besar kepada masyarakat dari penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers.

Dua WNA Terduga Pelaku Fake BTS Ditangkap

Terkait teknisnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji tengah melakukan pendalaman jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan.

“Kami tetap berkoneksi dengan BSSN dan Komdigi untuk mengetahui ekosistemnya sebetulnya seperti apa. Sehingga, kami bisa juga memberikan edukasi bagaimana ekosistem ini secara teknologi ini berjalan dengan baik dan itu nanti bisa diedukasikan, dipublikasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih waspada,” katanya.

Dua pelaku ini ditangkap karena menggunakan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan dengan modus Fake BTS.



Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. 

Penyalahgunaan teknologi ini digunakan untuk mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri dimana transaksi keuangan masyarakat meningkat. 

Modus penipuan ini dilakukan dengan mengelabui sistem jaringan seluler, menyadap pada pesan OTP yang dikirimkan dan menyematkan link-link palsu di dalamnya. Korban yang terjebak dalam modus ini kemungkinan akan kehilangan data pribadi hingga kredensial mereka.

Saat ini, Kemkomdigi akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dari sisi pencegahan, Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh.

“Artinya bahwa sebenarnya SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” tambah Himawan.

Wayan Toni juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dengan para operator seluler untuk melakukan upaya pencegahan, misalnya encryption dan lain sebagainya. 

“Itu dilakukan oleh teman-teman BSSN supaya tidak terus mengejar malingnya nanti di seluruh Indonesia, tapi kita upayakan secara kesisteman agar sistem BTS seluler ini aman,” ucapnya.