Digilife

BGN Kucurkan Dana Rp1,6 Miliar untuk Iklan di TikTok dan YouTube

Vina Insyani
BGN Kucurkan Dana Rp1,6 Miliar untuk Iklan di TikTok dan YouTube

Uzone.id — Setelah disorot karena penggunaan anggaran Rp5,7 miliar untuk sewa lisensi aplikasi Zoom Meeting/Conference Webinar, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali disorot karena pengadaan barang/jasa lainnya.

Dalam situs INAProc (Indonesia National Procurement Portal), yang dikutip Senin, (27/04), BGN menyalurkan dana sekitar Rp1.680.000.000 miliar untuk pengadaan iklan di platform digital yakni TikTok Ads dan juga Display Ads YouTube untuk periode Maret hingga Oktober 2026.




Secara detail, dana tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Rp240 juta untuk TikTok Ads dan Rp1.440.000.000 untuk YouTube Ads berupa iklan banner di samping video. Dana tersebut berasal dari dana APBN dan masuk dalam klasifikasi ‘Belanja Bahan’ oleh INAProc.

Masih dari dokumen yang sama, dana sebesar Rp240 juta tersebut dialokasikan untuk 24 paket TikTok Ads dengan pembagian masing-masing paket sebesar Rp10 juta. Sementara untuk YouTube Ads sendiri, nilainya sebesar Rp60 juta per satu paket.

Foto: Data INAProc
Foto: Data INAProc

Beberapa sumber mencatat bahwa biasanya, sebagian besar bisnis membayar sekitar USD4 atau Rp60 ribuan hingga USD25 atau Rp430 ribuan per 1.000 tayangan untuk format seperti Display dan Bumper Ads.

Sementara untuk TikTok Ads sendiri, biaya per klik (CPC) rata-rata dibanderol dengan harga mulai dari USD1 atau Rp17 ribuan atau biaya Per Mil (CPM) iklan TikTok dibanderol mulai dari USD10 atau Rp170 ribuan per 1.000 tampilan.




Keberadaan pengadaan iklan di media sosial dengan anggaran Rp1,6 miliar untuk jangka waktu 6 bulan ini dianggap pemborosan. 

Sebagaimana keterangan dalam situs Nemesis Assai yang digagas oleh konten kreator dan pegiat teknologi, Abil Sudarman, pengadaan belanja bahan/jasa lainnya untuk iklan TikTok dan YouTube dalam jumlah besar pada lembaga pemerintah menimbulkan indikasi kuat penggunaan anggaran yang tidak patut untuk promosi digital. 

“Jenis belanja ini berisiko memicu persepsi pemborosan dan kurang selaras dengan kebutuhan layanan publik yang esensial, sehingga seluruh nilai patut dicermati sebagai potensi pemborosan,” tulis dalam situs tersebut.