Digilife

Belum Daftar PSE, Gimana Nasib Cloudflare hingga ChatGPT di RI?

Vina Insyani
Belum Daftar PSE, Gimana Nasib Cloudflare hingga ChatGPT di RI?

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah mengumumkan 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE lingkup private. Dari sekian banyak nama, terdapat Cloudflare, Wikipedia hingga ChatGPT yang terancam kena sanksi dari Komdigi.

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Lantas, bagaimana nasib Cloudflare dan teman-temannya di Indonesia?




Sebagai reminder, daftar PSE Lingkup Privat sendiri dilakukan agar terhindar dari status ilegal yang menyebabkan pemblokiran akses, proses post-audit melalui PSE saat pendaftaran ulang merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. 

Hukumannya pun cukup berat, bagi PSE yang lokal maupun internasional yang tidak mendaftar ke PSE sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akses layanannya bisa langsung dicabut oleh Komdigi.

Tapi, tenang saja. PSE yang belum melakukan pendaftaran masih diberi kesempatan oleh Komdigi, kok. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar pada Rabu, (18/11) lalu, Komdigi tidak langsung memblokir namun akan memberikan surat hingga beberapa kali teguran kepada PSE yang tidak comply.

“Kalau mereka tidak comply, kan kemarin kita (kasih) semacam peringatan gitu ya, nanti kita akan berikan surat teguran resmi. Jadi ada surat teguran resmi, sama tahapannya,” kata Alexander.




Ia menjelaskan setelah mengirimkan surat teguran, Komdigi kemudian akan mengirimkan peringatan mulai dari teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga hingga pada akhirnya, jika sampai tetap tidak mematuhi aturan PSE tersebut, maka akan dilakukan pemutusan akses/suspend.

Ia melanjutkan bahwa surat peringatan yang diberikan Komdigi pada 25 PSE tersebut akan berlaku kurang lebih 14 hari kerja semenjak surat tersebut pertama kali diterbitkan.

Jika sampai dalam waktu tersebut PSE belum merespon, maka Komdigi akan mengirimkan teguran kedua dan seterusnya.