Beli Pertalite dan Solar Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter Per Hari
Uzone.id - Harga BBM dipastikan tidak naik per 1 April 2026 ini. Namun di tengah krisis dunia, pemerintah mulai membatasi pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan aturan resmi mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yaitu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite.
Aturan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet yang diselenggarakan pada 28 Maret 2026.
Pemerintah memutuskan untuk memperkuat efisiensi energi dan mengambil langkah antisipasi risiko krisis energi global, terutama yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah.
Pembatasan pembelian BBM subsidi ini dijadikan salah satu instrumen pengendalian penyaluran BBM bersubsidi dan khusus penugasan, yang ditujukan bagi transportasi kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang.
Rincian Batas Kuota Harian
Dalam beleid tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian harian untuk setiap jenis kendaraan. Volume pembelian yang melebihi batas kuota harian tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai pembelian BBM umum (non-subsidi).
Untuk Solar subsidi atau Biosolar, batas maksimal pembelian harian diatur sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari
- Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari.
- Kendaraan layanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, juga dikenakan batas maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, pembatasan untuk Pertalite ditetapkan dengan batas maksimal yang sama bagi kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, yaitu 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik juga memiliki batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Aturan ini juga mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Badan usaha wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.